Jakarta

Kabar Baik dari Kemendikdasmen, Bantuan Kesejahteraan untuk Guru Segera Diberikan

Ainun Kusumaningrum | 28 Januari 2025, 21:47 WIB
Kabar Baik dari Kemendikdasmen, Bantuan Kesejahteraan untuk Guru Segera Diberikan

AKURAT JAKARTA - Program bantuan kesejahteraan bagi para guru tanpa memandang status profesinya akan diberikan bagi yang telah ditetapkan Kemendikdasmen.

Sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, kesejahteraan guru yang belum terjamin masih menjadi tantangan besar di sektor pendidikan.

"Kesejahteraan guru adalah kunci menciptakan guru berkualitas dan hebat. Pentingnya sertifikasi guru sebagai awal kesejahteraan yang lebih baik," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi Beberapa Kali, Letusan hingga 1 Kilometer

Ia mengaku, tunjangan sertifikasi sedang diupayakan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru di Indonesia.

Namun, tidak semua guru memenuhi syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi tersebut.

Para guru diwajibkan mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG) untuk memenuhi syarat sertifikasi. Program ini menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan guru secara menyeluruh.

Baca Juga: Kembali Petugas Evakuasi Satu Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza

Dijelaskan, sertifikasi guru melalui PPG saat ini sedang dilakukan secara bertahap.

Ratusan ribu guru pada tahap pertama, kedua, dan ketiga akan menerima tunjangan sertifikasi mulai 2025.

Bagi guru yang belum tersertifikasi, Kemendikdasmen menyediakan program bantuan berupa beasiswa pendidikan.

Baca Juga: Dibekali Mesin Bensin dan Hybrid 2.0L, All New Innova Reborn 2025, Akan Rilis Ambil Panggung Pasar MPV Indonesia

Beasiswa ini bertujuan membantu guru melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 agar dapat mengikuti PPG.

Dengan memenuhi kriteria PPG, guru berkesempatan menerima tunjangan sertifikasi dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Program ini diharapkan mampu menciptakan pendidikan yang lebih berkualitas di masa depan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.