Persiapan Belum Matang, Komisi D DPRD Minta Dinas LH Jakarta Tunda Penarikan Retribusi Sampah Rumah Tinggal

AKURAT JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk menunda penarikan retribusi khusus untuk sampah rumah tinggal.
Sebab, menurut Yuke, sosialisasi dan kesiapannya dinilai masih belum maksimal. Pasalnya, khusus rumah tinggal kelas menengah ke bawah apabila diterapkan dapat menimbulkan ketidaknyamanan ataupun kegaduhan.
Dengan itu, wacana penarikan retribusi sampah rumah tinggal sebaiknya ditunda terlebih dahulu, sebelum dipersiapkan secara optimal.
"Untuk azas keadilannya kami mengusulkan, merekomendasikan Komisi D, retribusi sampah untuk rumah tinggal itu ditunda dulu sampai betul betul siap," ujar Yuke di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Namun, Yuke menyetujui penarikan retribusi sampah industri disetujui. Sebab, hal itu sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Perda sendiri kan itu undang-undang yang harus kita dijalankan. Khusus untuk fasilitas umum, industri kita setuju," terangnya.
Dengan begitu, Yuke miminta Dinas LH gencar menyosialisasikan kepada masyarakat agar mengelola sampah rumah tangga secara mandiri.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkungan Rukun Warga.
Baca Juga: 5 Fitur Canggih All New Innova Reborn 2025 yang Tidak ada di Toyota Avanza, Selangkah Lebih Maju!
"Pengelolaan sampah di tingkat RT dan RW juga pengaktifan bank sampah dan pendampingan agar bank sampahnya menjadi maksimal lagi, baru setelah siap betul retribusi itu baru bisa berjalan," tukasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) berencana kebijakan retribusi sampah rumah tangga akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 lalu.
Kebijakan tersebut dikenakan pada rumah tinggal dan kegiatan usaha dengan pembagian tarif tang adil berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat tinggal.
Terdapat tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan tersebut. Di antaranya, kelas kurang mampu dengan daya tarik listrik 450-900 VA dikenakan tarif retribusi Rp0 per-unit/bulan. Kelas bawah 1.300-2.200 VA dikrnakan tarif retribusi Rp10 ribu per-unit/bulan.
Kemudian, kelas menengah 3.500-5.500 VA dikenakan tarif retribusi Rp30 ribu per-unit/bulan. Sedangkan kelas atas yang memiliki 6.600 VA ke atas dikenakan tarif retribusi Rp77 ribu per-unit/bulan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano di La Liga, 20 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Memutus Rekor Buruk?
- 2Prediksi Skor Fenerbahce vs Slavia Praha di UCL, 20 Oktober 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Istanbul
- 3Prediksi Skor Sabah FK vs Borussia Dortmund di UCL, 20 Oktober 2026: Mampukah The Owls Memperpanjang Tren Buruk Die Borussen?
- 4Prediksi Skor AC Monza vs Cagliari di Serie A, 19 Oktober 2026: Tuan Rumah Terancam oleh Ketangguhan Rossoblu
- 5Prediksi Skor Parma vs Torino di Serie A, 20 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Tuan Rumah di Tengah Ancaman Granata
- 6Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City di Premier League, 20 Oktober 2026: Mampukah Spurs Akhiri Paceklik Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Lille vs Galatasaray di UCL, 21 Oktober 2026: Duel Dua Tim Tanpa Poin di Pierre Mauroy
- 8Prediksi Skor Club Brugge vs RC Lens di UCL, 22 Oktober 2026: Ujian Konsistensi Usai Kejutan di San Siro
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




