Apa yang Akan Dilakukan Pemprov DKI Jika Ada Industri dan Usaha yang Tidak Bayar Retribusi Sampah? Dinas LH: Dikenai Sanksi Denda 1 Persen!

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menarik retribusi sampah industri dan usaha mulai awal tahun 2025 ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa Pemprov akan menerapkan sanksi berupa denda kepada warga pemilik industri dan usaha yang tidak membayar retribusi sampah.
Denda yang akan dikenakan sebesar 1% dari tagihan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Kapan Waktu Terakhir Beli Token Listrik Diskon 50 Persen? Hari Ini atau 28 Besok
"Jawabannya ada. Kalau nggak bayar retribusi, maka sanksinya kena 1%. Kalau 1% dari tagihan SKRD-nya," ujar Asep di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Ia pun menegaskan, jika pemilik industri dan bisnis itu tidak membayar dalam jangka waktu tertentu, maka sanksinya tidak akan bertambah dan sampah yang dimiliki tidak akan angkut.
"Dia makin lama nggak bayar retribusi, maka sanksinya juga akan bertambah. Dan, kemungkinan juga kami tidak akan angkut sampah yang dari industri dan bisnis itu," tegasnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pihaknya akan mulai memberlakukan kebijakan retribusi ini sekitar Maret atau April 2025.
"Pastinya tahun ini juga (diberlakukannya). Kalau targetnya mudah-mudahan, kalau nggak ada keterlambatan, itu bisa di bulan Maret ini, atau paling lambat April," ujar Asep di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Ia pun menjelaskan, terkait dengan pemberlakuan retribusi bagi industri dan usaha, pihaknya juga masih menunggu peraturan gubernur (pergub) terkait retribusi ini sudah diundangkan atau disahkan.
"Maka, setelah diundangkan, maka retribusi bagi industri dan usaha itu, bagi bisnis itu akan diberlakukan tahun ini juga," ujarnya.
Baca Juga: Daftar 110 Event Pariwisata Unggulan yang Masuk KEN 2025, Simak Lengkapnya dari Tiap Provinsi
Selain itu, terkait retribusi sampah untuk rumah tangga, pihaknya masih melakukan pengkajian lebih lanjut
Saat ini, aturan teknis retribusi sampah dari payung hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih dalam pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ya, karena pembahasannya cukup lama di Kemendagri dan kami memang karena kemarin ada perubahan terhadap pemberlakuan retribusi rumah tangga," terangnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 2Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 3Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 4Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 5Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 6Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di La Liga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Rekor Buruk?
- 7Prediksi Skor Genoa vs Fiorentina di Serie A, 10 Oktober 2026: Mampukah Rossoblu Mengakhiri Tren Buruk di Kandang?
- 8Prediksi Skor Augsburg vs Bayern Munich di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Akankah Tuan Rumah kembali Kejutkan Die Roten?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


