Jakarta

Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan hingga 7 April 2025, Libur Nyepi dan Lebaran 2025, Berikut 25 Ruas Jalannya

Yasmina Nuha | 28 Maret 2025, 16:00 WIB
Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan hingga 7 April 2025, Libur Nyepi dan Lebaran 2025, Berikut 25 Ruas Jalannya

AKURAT JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan, kebijakan ganjil genap pada 25 ruas jalan di DKI Jakarta ditiadakan mulai hari ini, 28 Maret, hingga 7 April 2025.

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada hari libur nasional.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini bertujuan mendukung mobilitas masyarakat selama periode libur Lebaran.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, MRT Jakarta Terapkan Pola Operasional Akhir Pekan Selama Libur Lebaran 2025, Bakal Beroperasi hingga Tengah Malam

"Dengan ditiadakannya ganjil genap, masyarakat dapat lebih leluasa dalam merencanakan perjalanan mudik atau kegiatan lainnya tanpa khawatir pembatasan kendaraan,” ujar Syafrin dalam keterangannya, Jumat (28/3).

Meski demikian, Syafrin mengimbau para pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara.

“Kami juga akan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan kemacetan agar arus lalu lintas tetap terkendali,” katanya.

Adapun daftar 25 ruas jalan yang ditiadakan ganjil genap yaitu sebagai berikut:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB. Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

Baca Juga: Pemprov DKI Kerahkan 13 Kapal Bawa 654 Peserta Mudik Gratis 2025 Menuju 11 Pulau di Kepulauan Seribu, Dilepas Wagub Rano Karno

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

14. Jalan Pintu Besar Selatan

15. Jalan Gajah Mada

16. Jalan Hayam Wuruk

17. Jalan Majapahit

18. Jalan Medan Merdeka Barat

19. Jalan Suryopranoto

20. Jalan Balikpapan

21. Jalan Kyai Caringin

22. Jalan Pramuka

Baca Juga: Prediksi Skor Strasbourg vs Lyon di Ligue 1, 29 Maret 2025: Perebutan Zona Eropa yang Ketat

23. Jalan Salemba Raya sisi Barat, dan sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

Sebagai informasi, ganjil genap akan kembali diberlakukan seperti biasa setelah periode libur Lebaran 2025 berakhir. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.