Jakarta

Viral! Warga Parkir di Pasar Tanah Abang Kena Getok Harga Rp 60 Ribu, Dishub DKI: Jukir Liar Sudah Ditertibkan, Tapi Bermunculan Lagi

Yasmina Nuha | 15 April 2025, 17:20 WIB
Viral! Warga Parkir di Pasar Tanah Abang Kena Getok Harga Rp 60 Ribu, Dishub DKI: Jukir Liar Sudah Ditertibkan, Tapi Bermunculan Lagi

AKURAT JAKARTA - Viral di media sosial sebuah video seorang wanita yang membagikan pengalaman tak mengenakkan saat berkunjung ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam video yang diunggah di akun TikTok @justcalltata, wanita itu mengaku kena getok harga tarif juru parkir (jukir) liar sebesar Rp 60 ribu.

Menanggapi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengaku sudah melakukan penertiban jukir liar di kawasan tersebut.

Baca Juga: Buntut Kasus Pencurian Besi Tangga JPO Daan Mogot Jakbar, Gubernur Pramono Bakal Tambah Pemasangan CCTV

"Jadi parkir liar di Tanah Abang, ini kami terus melakukan penertiban, dan termasuk mengkoordinasikan dengan rekan-rekan setempat untuk tidak ada parkir liar di sana," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Namun, Syafrin menjelaskan, usai petugasnya tidak berada di lokasi, para jukir liar lainnya tetap terus bermunculan.

"Tapi kembali bahwa pada saat petugas tidak ada di lokasi, setelah ditertibkan, petugas kembali ke pos, itu terjadi yang namanya timbul 1-2 orang untuk melakukan pengaturan," ungkapnya.

Ia juga menuturkan, indikasi bahwa itu parkir liar adalah pada saat ada warga yang parkir di pinggir jalan, para jukir liar itu meminta uang parkirnya di depan.

"Dia minta di depan. Kenapa mereka minta di depan? Karena begitu datang petugas menertibkan, mereka bisa bubar dan kendaraan yang bersangkutan untuk terpaksa diderek dan dikenakan sanksi," terangnya.

Untuk itu, Syafrin pun sudah menghimbau kepada masyarakat untuk jangan parkir di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan parkir atau dilarang parkir, khususnya di wilayah Tanah Abang.

Baca Juga: Keren Abis! Free Fire Hadirkan Emote Duduk Marselino Edisi Spesial Timnas Indonesia, Begini Cara Dapatnya

"Contohnya di Tanah Abang, di Tanah Abang bisa parkir langsung ke Blok A atau di beberapa lokasi yang memang di sana diperbolehkan parkir. Hanya saja masyarakat kita begitu melihat ada juru parkir liar, seolah-olah di sana boleh parkir," katanya.

Ia juga menilai, untuk lahan parkir di Blok A Tanah Abang sudah cukup luas dan tidak perlu untuk penambahan lagi. "Jika kita melihat di Blok A kan cukup kosong di atas," katanya.

Ia pun menegaskan, pihaknya sudah menertibkan hingga jukir liar di sana sudah tidak ada. Namun, usai ditertibkan, jukir liar lainnya terus bermunculan.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan 1-4 Cair 1 Mei 2025, Ini Syarat Penting yang Harus Dipenuhi

"Prinsip penertiban itu dilakukan, juru parkir liarnya hilang. Tetapi kemudian setelah petugasnya pulang atau kembali, maka mereka akan muncul untuk melakukan pengaturan kembali secara liar," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.