Jakarta

Penuhi Janjinya, Gubernur Berangkat Kerja Naik Transjakarta, Gemana Rasanya Pak? Pramono: Sudah Baik, Tapi...

Yasmina Nuha | 30 April 2025, 13:32 WIB
Penuhi Janjinya, Gubernur Berangkat Kerja Naik Transjakarta, Gemana Rasanya Pak? Pramono: Sudah Baik, Tapi...

AKURAT JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menaiki Transjakarta saat kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib naik transportasi umum setiap Rabu, pada hari ini, Rabu (30/4/2025) pagi.

Diketahui, Pram, sapaan akrabnya berjalan kaki dari rumah dinasnya di Jl. Taman Suropati menuju Halte Taman Suropati.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 08.30 WIB, Pram tiba di Halte Matraman 1 untuk menghadiri kegiatan di Balairung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Rundown Acara Peringatan Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2025 di Lapangan Monas: Ada Konser Gratis Tipe-X dan Wali Band hingga Pidato Presiden Prabowo

Usai menaiki Transjakarta, Pram mengatakan bahwa dirinya merasa senang menaiki Transjakarta ini.

Ia mengakui selama di dalam transportasi, ia banyak berbincang bersama warga yang juga pengguna transportasi umum yang termasuk 15 golongan yang digratiskan.

"Tadi ngobrol. Saya tanya sama bapak-bapak yang sudah mendapatkan fasilitas transportasi gratis. Selama ini berapa kali dia naik? Setiap hari itu dia 8 kali pindah-pindah," ujar Pram kepada wartawan.

Dari pengalamannya menaiki dan mengobrol dengan penguna transportasi umum ini, Pram mengatakan bahwa ini pertanda bahwa sarana transportasi sudah dimanfaatkan masyarakat.

"Dan kebetulan saya membuktikan sendiri, ternyata dari satu halte ke halte lain yang dekat, yang saya pikirkan jalan kaki lebih cepat, bapaknya tadi naik mobil. Jadi artinya, sarana transportasi publik di Jakarta ini sudah dimanfaatkan banget," katanya.

Namun, mantan Sekretaris Kabinet itu mengaku bahwa secara konektivitas, transportasi umum di Jakarta masih belum maksimal. "Jadi secara keseluruhan memang perlu dilakukan perbaikan," pungkasnya.

Baca Juga: ‎Niat Beli Mobil Baru, Pria Ini Justru Tak Sengaja Beli Mobilnya Sendiri yang Hilang Dicuri

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu, dimulai hari ini (30/4/2025).

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Tujuannya adalah untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.