Jakarta

Legislator Golkar Sardy Wahab Minta Pemprov Bentuk Satgas Pengawasan KTR, Perokok di Tempat Terlarang Langsung Didenda seperti di Singapura

Yasmina Nuha | 2 Mei 2025, 07:00 WIB
Legislator Golkar Sardy Wahab Minta Pemprov Bentuk Satgas Pengawasan KTR, Perokok di Tempat Terlarang Langsung Didenda seperti di Singapura

AKURAT JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansu) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Sardy Wahab meminta agar Pemprov DKI Jakarta membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan KTR.

Hal ini disampaikannya saat Rapat Pansus KTR bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta dan stakeholder terkait di Ruang Bapemperda, Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/4/2025).

"Harus dimasukkan itu satgas untuk pengawasan kawasan tanpa rokok. Sehebat apapun kita ini kalau pengawasan di lapangan (tidak bagus) sama aja 0," ujar Sardy.

Baca Juga: Politisi Golkar Alia Laksono: AI Bantu Manusia Menjadi Versi Terbaik Dirinya, Bukan Gantikan Perannya

Lebih lanjut, ia menjelaskan, salah satu contoh pengawasan terkait ini yaitu dari kebijakan Singapura yang memberi denda kepada yang merokok di tempat dilarang hingga mencapai 200 dolar per batang.

"Ini yang saya katakan, contoh seperti saya datang ke Singapura, saya bawa rokok aja 1 batang, 2 batang denda 200 dolar. Ada pengawasnya di situ," katanya.

Politikus Golkar itu mengatakan, di Indonesia termasuk Jakarta memang terdapat peraturan terkait hal larangan merokok ini. Namun, belum ada pengawasan di lapangan.

Baca Juga: Sempat Ada Hoaks Rekrutmen PPSU dan Damkar, Wakil Ketua Komisi A dari Golkar Alia Laksono Imbau Warga Daftar Lewat Situs Resmi Pemprov

"Dan kita bikin yang tertulis. Perda, Pak Gubernur, Menteri, Presiden. Tapi di implementasi di lapangan dari sisi pengawasan nggak ada, sama saja 0," tuturnya.

Terkait jumlah nominal dendanya, ia menyarankan tidak terlalu besar. Nantinya, denda tersebut dapat dimasukkan menjadi kas pendapatan negara.

"Dan dendanya juga nggak perlu, harus 50 juta. Singapura aja cuma 200 dolar berarti 2 juta. Jadi supaya enak, satgas kita di lapangan untuk mengawasi," ucap Sardy.

Baca Juga: Mangga Dua Square Sepi dan Dicap Amerika Jual Barang Bajakan, Legislator Golkar Andri Santosa Minta Penjual Tingkatkan Kualitas Produk

"Itu kalaupun nanti permasalahannya harus diselesaikan di lapangan, dia bayar berapa ya jadilah ke kas negara kan begitu," pungkasnya.

Sebagai informasi, Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta mengadakan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta dan stakeholder terkait di Ruang Bapemperda, Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira mendorong agar Pemprov DKI Jakarta untuk membuat draft surat usulan gubernur terkait KTR.

"Ya tadi pertama kami mengupdate terkait dengan proses administrasi yang sedang berjalan karena di KTR ini kami sedang menunggu perbal dari surat usulan gubernur," ujar Farah. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y