Jakarta Bakal Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Gubernur Pramono: Tidak Larang Orang Merokok, Tapi Larang di Tempat Publik

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang nantinya akan disahkan bukan untuk melarang orang untuk merokok, melainkan melarang merokok di tempat publik.
Ia menerangkan, pihaknya akan mengatur tempat publik yang ramai untuk tidak diperbolehkan merokok. Serta, pihaknya juga menyiapkan fasilitas untuk perokok di tempat publik.
"Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok, bukan. Orang tapi tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang. Akan disiapkan fasilitas orang untuk merokok," ujar Pramono di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).
Ia menuturkan, peraturan seperti ini sudah dijalankan di berbagai negara maju lainnya. Di mana tempat publik terbuka dilarang untuk merokok.
"Di negara-negara maju pun sekarang semuanya sudah mengatur seperti itu. Bahkan di negara maju yang udara terbuka begini ada tempat-tempat yang tidak boleh orang merokok," kata Pramono.
"Di kita kan enggak ada larangan di tempat terbuka orang tidak merokok," imbuhnya.
Kemudian, terkait dengan denda bagi yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok, politikus PDIP itu belum memutuskannya karna masih dalam pembahasan.
"Karena ini perda masih dalam pembahasan, angkanya belum tahu berapa yang akan dikenakan," tukasnya.
Sebagai informasi, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira menyampaikan, dasar pembentukan kembali Pansus tentang KTR karena situasi tidak kondusif.
Politikus Golkar itu mengatakan, marak aktivitas merokok secara sembarangan di tengah masyarakat. Hal itu tentunya memiliki dampak luas bagi kesehatan dan lingkungan sekitar.
"Bahwa memang dasar utama adanya KTR itu karena alasan kesehatan. Utamanya kesehatan dan juga untuk sosial kita ke depan," ujar Farah di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Selasa (13/5/2025). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UNL, 28 September 2026: Duel Penentu Kemenangan Kedua di Yerevan
- 2Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe di UNL, 29 September 2026: Duel Ketat Minim Gol di Chisinau
- 3Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UNL, 28 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit di Tbilisi?
- 4Prediksi Skor Belgia vs Prancis di UNL, 29 September 2026: Tanpa Mbappe, Les Bleus Diuji di Brussels
- 5Prediksi Skor Turki vs Italia di UNL, 29 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Tertekan
- 6Prediksi Skor Irlandia Utara vs Hungaria di UNL, 29 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Lanjutkan Momentum Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Latvia vs Siprus di UNL, 28 September 2026: Duel Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 8Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UNL, 28 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



