Jakarta

Jakarta Bakal Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Gubernur Pramono: Tidak Larang Orang Merokok, Tapi Larang di Tempat Publik

Yasmina Nuha | 13 Juni 2025, 14:18 WIB
Jakarta Bakal Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Gubernur Pramono: Tidak Larang Orang Merokok, Tapi Larang di Tempat Publik

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang nantinya akan disahkan bukan untuk melarang orang untuk merokok, melainkan melarang merokok di tempat publik.

Ia menerangkan, pihaknya akan mengatur tempat publik yang ramai untuk tidak diperbolehkan merokok. Serta, pihaknya juga menyiapkan fasilitas untuk perokok di tempat publik.

"Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok, bukan. Orang tapi tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang. Akan disiapkan fasilitas orang untuk merokok," ujar Pramono di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Jakarta Future Festival 2025 di TIM Dimulai Hari Ini, Dihadiri oleh Ahok, Anies, JKT48, hingga Fajar Idol

Ia menuturkan, peraturan seperti ini sudah dijalankan di berbagai negara maju lainnya. Di mana tempat publik terbuka dilarang untuk merokok.

"Di negara-negara maju pun sekarang semuanya sudah mengatur seperti itu. Bahkan di negara maju yang udara terbuka begini ada tempat-tempat yang tidak boleh orang merokok," kata Pramono.

"Di kita kan enggak ada larangan di tempat terbuka orang tidak merokok," imbuhnya.

Baca Juga: Simak! Dishub DKI Lakukan Rekayasa Lalin saat Jakarta Future Festival di TIM, Berikut Rute Transportasi Umum dan Lokasi Parkir

Kemudian, terkait dengan denda bagi yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok, politikus PDIP itu belum memutuskannya karna masih dalam pembahasan.

"Karena ini perda masih dalam pembahasan, angkanya belum tahu berapa yang akan dikenakan," tukasnya.

Sebagai informasi, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira menyampaikan, dasar pembentukan kembali Pansus tentang KTR karena situasi tidak kondusif.

Politikus Golkar itu mengatakan, marak aktivitas merokok secara sembarangan di tengah masyarakat. Hal itu tentunya memiliki dampak luas bagi kesehatan dan lingkungan sekitar.

"Bahwa memang dasar utama adanya KTR itu karena alasan kesehatan. Utamanya kesehatan dan juga untuk sosial kita ke depan," ujar Farah di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Selasa (13/5/2025). (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y