Jakarta

Hore! Pemprov DKI Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama pada 14 Juni-31 Agustus 2025, Simak Syaratnya

Yasmina Nuha | 13 Juni 2025, 16:50 WIB
Hore! Pemprov DKI Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama pada 14 Juni-31 Agustus 2025, Simak Syaratnya

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberlakukan penghapusan atau pemutihan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang berlaku mulai tanggal 14 Juni - 31 Agustus 2025.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.

Baca Juga: Jangan Asal Parkir! Simak Rute dan Transportasi Umum yang Disarankan Buat ke Jakarta Future Festival 2025

Lusi menyampaikan, kebijakan ini juga merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan.

"Di momen spesial bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Daerah ingin meringankan beban warga melalui penghapusan sanksi sehingga mereka turut merasakan kebahagiaan di HUT Jakarta dan HUT Kemerdekaan RI," ujar Lusi, Jumat (13/6/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan penghapusan ini diberlakukan untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

"Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran," tuturnya.

Lusi menambahkan, pihaknya akan terus bekerja keras memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga.

Baca Juga: Konser Muse di Pantai Carnaval Ancol Jakarta Akhir Tahun Ini, Catat Tanggalnya di Sini

Ia mengatakan, perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi jajarannya untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerja sama dalam pembayaran pajak daerah.

"Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban, turut memanfaatkan kebijakan ini karena penghapusan sanksi hanya akan diberikan sekali," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan terdapat syarat dalam pembebasan atau pemutihan pajak saat puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498 pada 22 Juni 2025 mendatang.

Pramono menegaskan bahwa pemutihan pajak tersebut bukan diperuntukkan bagi warga yang lalai bayar pajak, melainkan bagi yang ingin bayar pajak pada hari tersebut.

Baca Juga: Thomas Frank Resmi Ditunjuk Tottenham Hotspur: Selamat Tinggal Postecoglou, Selamat Datang Era Baru!

"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak. Kan berbeda banget ya," ujar Pramono. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.