Hore! Pemprov DKI Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama pada 14 Juni-31 Agustus 2025, Simak Syaratnya

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberlakukan penghapusan atau pemutihan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang berlaku mulai tanggal 14 Juni - 31 Agustus 2025.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.
Lusi menyampaikan, kebijakan ini juga merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan.
"Di momen spesial bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Daerah ingin meringankan beban warga melalui penghapusan sanksi sehingga mereka turut merasakan kebahagiaan di HUT Jakarta dan HUT Kemerdekaan RI," ujar Lusi, Jumat (13/6/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan penghapusan ini diberlakukan untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
"Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran," tuturnya.
Lusi menambahkan, pihaknya akan terus bekerja keras memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga.
Baca Juga: Konser Muse di Pantai Carnaval Ancol Jakarta Akhir Tahun Ini, Catat Tanggalnya di Sini
Ia mengatakan, perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi jajarannya untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerja sama dalam pembayaran pajak daerah.
"Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban, turut memanfaatkan kebijakan ini karena penghapusan sanksi hanya akan diberikan sekali," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan terdapat syarat dalam pembebasan atau pemutihan pajak saat puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498 pada 22 Juni 2025 mendatang.
Pramono menegaskan bahwa pemutihan pajak tersebut bukan diperuntukkan bagi warga yang lalai bayar pajak, melainkan bagi yang ingin bayar pajak pada hari tersebut.
Baca Juga: Thomas Frank Resmi Ditunjuk Tottenham Hotspur: Selamat Tinggal Postecoglou, Selamat Datang Era Baru!
"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak. Kan berbeda banget ya," ujar Pramono. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UNL, 28 September 2026: Duel Penentu Kemenangan Kedua di Yerevan
- 2Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe di UNL, 29 September 2026: Duel Ketat Minim Gol di Chisinau
- 3Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UNL, 28 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit di Tbilisi?
- 4Prediksi Skor Belgia vs Prancis di UNL, 29 September 2026: Tanpa Mbappe, Les Bleus Diuji di Brussels
- 5Prediksi Skor Turki vs Italia di UNL, 29 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Tertekan
- 6Prediksi Skor Irlandia Utara vs Hungaria di UNL, 29 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Lanjutkan Momentum Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Latvia vs Siprus di UNL, 28 September 2026: Duel Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 8Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UNL, 28 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



