Jakarta

Pemprov Jakarta Bakal Berikan Diskon Pajak Industri Hotel hingga 50 Persen, Catat Syarat dan Ketentuannya!

Yasmina Nuha | 18 Juni 2025, 14:36 WIB
Pemprov Jakarta Bakal Berikan Diskon Pajak Industri Hotel hingga 50 Persen, Catat Syarat dan Ketentuannya!

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memberikan diskon pajak untuk industri perhotelan di Jakarta hingga 50 persen.

Nantinya, diskon sebesar 50% tersebut akan diberikan untuk mereka yang membayar pajak dalam dua bulan pertama.

Hal ini disampaikannya usai menghadiri acara Gala Dinner Malam Apresiasi Wajib Pajak Tahun 2025 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Prediksi Skor Real Madrid vs Al Hilal di Piala Dunia Antarklub, 19 Juni 2025: Debut Alonso dan Inzaghi Siapa yang Lebih Meyakinkan?

"Yang pertama, pemerintah Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel yang akan dilaksanakan dua bulan pertama sebesar 50%," ujar Pramono.

Kemudian, lanjutnya, untuk dua bulan ke depan, jumlah diskon berkurang menjadi 20%. Termasuk untuk pajak makan dan minum.

"Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20%. Adapun pengurangan pajak makan dan minum sebesar 20%," jelasnya.

Mantan Sekretaris Kabinet RI itu pun menjelaskan, alasan pihaknya memberikan diskon tersebut.

Sebab, Pemprov Jakarta ingin agar para perusahaan, termasuk di industri perhotelan ini dapat semangat untuk membayar pajak.

"Kenapa ini diberikan? Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak," tukasnya.

Baca Juga: Catat! Pendaftaran Masuk Sekolah Kedinasan Dibuka 29 Juni 2025, Berikut 7 Kampus Lengkap dengan Formasi Tersedia

Selain itu, saat ditanya wartawan terkait jadwal pelaksanaan kebijakan diskon tersebut, Pramono mengaku belum mengetahuinya.

Namun, Gubernur Pramono menegaskan bahwa Pemprov Jakarta saat ini sedang mempersiapkankannya.

Tak hanya itu, kata Pramono, juga memudahkan warga Jakarta untuk bayar pajak dengan menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut HUT Jakarta dan kemerdekaan RI, mulai dari tanggal 14 Juni - 31 Agustus 2025.

"Maka pemerintah Jakarta akan melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan permotor atau PKB, bea balik nama kendaraan permotor, yang tadi saya sebutkan, sejak tanggal 14 Juni sampai dengan tanggal 31 Agustus," jelasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.