Jakarta

Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Bakal Dilaksanakan, Ini Bocoran Jadwal dari Gubernur Pramono

Yasmina Nuha | 9 Juli 2025, 18:19 WIB
Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Bakal Dilaksanakan, Ini Bocoran Jadwal dari Gubernur Pramono

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu peraturan presiden (perpres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan program Sekolah Swasta Gratis.

Pramono pun menegaskan, Pemprov Jakarta siap untuk melaksanakan program ini. Yang mana program ini juga sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kan kita nunggu ini perpres-nya. Kemarin kan baru keputusan MK, tapi kalau bagi Jakarta sendiri enggak terlalu jadi problem ya," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga: Apakah Jadi Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Jakarta? Gubernur Pramono Tunggu Laporan dari BPBD Jakarta Terkait Curah Hujan

Ia menjelaskan, saat ini Pemprov Jakarta sudah menyiapkan 40 sekolah swasta yang bakal diterapkan sekolah swasta gratis.

Namun, politikus PDIP itu menegaskan bahwa pihaknya masih tetap menunggu pelaksanaannya berdasarkan perpres yang ada.

"Karena memang pemerintah Jakarta kan sudah mempersiapkan 40 sekolah swasta itu untuk percobaan sekolah gratis, tetapi kami menunggu perpres-nya dulu, baru akhir kami teruskan," katanya.

Baca Juga: Hati-hati! 3 RT dan 2 Ruas Jalan di Jakarta Barat dan Utara Masih Tergenang Banjir hingga Siang Ini, Berikut Titik Lokasinya

Diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan bahwa pihaknya akan mulai memberlakukan kebijakan sekolah swasta gratis ke seluruh sekolah swasta pada tahun 2026 mendatang.

Ia mengatakan, untuk tahun ini pihaknya bersama Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan 40 sekolah swasta untuk diujicoba dalam program ini.

"Iya, 40 sekolah setahun ini. Tahun depan kalau perda selesai, kita akan berlakukan seluruhnya di Jakarta," kata Khoirudin kepada wartawan, dikutip Kamis (19/6/2025).

Kemudian, kata Khoirudin, saat ini pihaknya memberikan kepastian hukum untuk program sekolah swasta gratis melalui peraturan daerah (perda) pendidikan. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y