Jakarta

Baru Kelompok Gugun dan Shirley yang Menempati Hunian HPPO JIS, Bagaimana Nasib Kelompok Furqon? Pramono: Tinggal Nunggu Waktu Aja!

Yasmina Nuha | 30 Juli 2025, 20:22 WIB
Baru Kelompok Gugun dan Shirley yang Menempati Hunian HPPO JIS, Bagaimana Nasib Kelompok Furqon? Pramono: Tinggal Nunggu Waktu Aja!

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengaku bahwa saat ini baru ada 2 kelompok eks Warga Kampung Bayam yang menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).

Di mana, saat ini ada 2 kelompok eks Warga Kampung Bayam yang sudah masuk HPPO JIS, yaitu Kelompok Gugun dan Shirley.

"Ya, Kampung Bayam itu kan ada tiga kelompok. Ada Furqon, ada Gugun, ada Shirley. Saya sampai hafal lah. Yang Gugun sama Shirley udah semuanya," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga: Terkait Perbaikan Pasar Taman Puring Usai Ludes Terbakar, Gubernur Pramono: Masih Ada Persoalan di Lapangan, Kita Dalami Dulu!

Namun, kata Pramono, untuk Kelompok Furqon saat ini masih belum menempati HPPO tersebut. Untuk itu, ia berharap agar persoalannya dapat diselesaikan secepatnya.

"Yang Furqon berharap bahwa segera diselesaikan. Memang udah nggak ada masalah, tinggal waktu aja," katanya.

Politikus PDIP itu pun mengaku bahwa pihaknya sudah sering bertemu Kelompok Furqon dibanding Kelompok Gugun dan Shirley.

Namun, ia belum mengungkapkan alasan mengapa Kelompok Furqon belum menempati HPPO.

"Saya udah tiga kali ketemu Furqon. Sama Gugun, Shirley malah enggak," tukasnya.

Diketahui, sebanyak 67 dari 126 kepala keluarga (KK) eks Kampung Bayam telah menandatangani kontrak untuk menghuni Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), pada Selasa (29/7/205).

Penandatanganan dilakukan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, menandai dimulainya pemindahan resmi warga ke hunian baru tersebut.

Baca Juga: Gubernur Pramono Sebut 15.033 Penerima Bansos Terlibat Judol Tidak Jadi Dicoret Tapi Bakal Dibina

Kontrak ditandatangani bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), selaku pengelola, dengan sejumlah fasilitas yang diberikan, termasuk pembebasan biaya sewa selama enam bulan.

Selain itu, mereka juga diberi kesempatan bekerja di lingkungan JIS dengan upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.