Gubernur Pramono Angkat Direktur Keuangan Julius Sutjiadi Jadi Plt Dirut Food Station, Setelah Karyawan Mengundurkan Diri

AKURAT JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, resmi mengundurkan diri setelah ditetapkan jadi tersangka kasus beras oplosan yang diduga melibatkan perusahaan milik Pemda tersebut.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pun telah mengangkat Direktur Keuangan PT Food Station Tjipinang Jaya, Julius Sutjiadi, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Food Station.
"Dan saya sudah menyepakati, menyetujui dan saat itu juga saya sudah mengangkat Direktur Keuangan sebagai PLT Direktur Utama agar food station itu tetap berjalan dengan baik," ujar Pramono kepada wartawan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Ia mengatakan, sebelumnya dirinya sudah menerima pengajuan surat pengunduran diri oleh Dirut Food Station dan Direktur Operasi yang menjadi tersangka kasus dugaan beras oplosan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya cukup kesulitan untuk menarik beras Food Station yang diduga menjadi beras oplosan karna sudah beredar luas di lapangan.
"Bagaimana dengan hal yang sudah terjadi di lapangan? Kalau bisa ditarik saya minta untuk ditarik. Tapi ini kan persoalannya mungkin sudah dikonsumsi," tukasnya.
Politikus PDIP itu pun menegaskan, pihaknya terus memberikan dukungan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkapkan dan mendalami kasus seperti ini.
"Sehingga demikian untuk hal yang berkaitan dengan proses penegakan hukum kami memberikan support dukungan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap dan juga mendalami memutuskan apapun yang akan menjadi keputusan pemerintah Jakarta akan memberikan support sepenuhnya," katanya.
Baca Juga: Manfaat Mandi Air Dingin di Dini Hari, Rutinitas Sederhana yang Menjaga Kesehatan Tubuh
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, telah menerima secara resmi surat pengunduran diri Direktur Utama (Dirut) PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso.
Hal tersebut menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium atau beras oplosan oleh Satgas Pangan Polri.
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan langsung melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



