Jakarta

Perluas Layanan Transjabodetabek, Fraksi Golkar Minta Pemprov DKI Prioritaskan Jaklingko

Ainun Kusumaningrum | 2 September 2025, 07:50 WIB
Perluas Layanan Transjabodetabek, Fraksi Golkar Minta Pemprov DKI Prioritaskan Jaklingko

AKURAT JAKARTA - Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD DKI Jakarta mendukung penuh program perluasan layanan Transjabodetabek ke wilayah kota-kota penyangga Jakarta.

Namun, Fraksi Golkar meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk memprioritaskan layanan Jaklingko bagi seluruh warga Jakarta.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, H Ramly Hi Muhamad, mengatakan program perluasan layanan Transjabodetabek sangat baik dan bermanfaat bagi warga Jabodetabek yang bekerja di Ibu Kota.

Baca Juga: Bantu Layanan Kesehatan di Cakung Jaktim, Legislator Golkar Dukung Pembangunan RS Royal Batavia

Meski demikian, dia menekankan agar warga Jakarta sebagai pembayar pajak tidak diabaikan.

"Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta sangat mendukung program layanan Transjabodetabek. Namun kita berharap Gubernur Pramono memprioritaskan layanan Jaklingko bagi seluruh warga Jakarta," kata Ramly belum lama ini.

Ramly menegaskan, jangan sampai anggaran untuk pengadaan bus besar yang melayani kota-kota penyangga mengganggu sistem dan pengadaan armada untuk warga Jakarta sendiri.

Baca Juga: Usai Rumahnya Dijarah, Menkeu Sri Mulyani Tulis Permintaan Maaf

Menurutnya, masih banyak operator mikrotrans Jaklingko yang sudah memiliki izin, namun belum diberi izin operasional oleh PT Transjakarta.

"Masih ada 9 operator Jaklingko yang sudah siap beroperasi, tetapi belum diizinkan. Di Jakarta Utara ada 4 operator, Jakarta Timur 4 operator, dan Jakarta Selatan 1 operator. Nah ini harus menjadi prioritas Dishub DKI dan PT Transjakarta," tambahnya.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta memperluas jangkauan layanan transportasi publik hingga daerah-daerah penyangga.

Sejumlah rute baru Transjabodetabek pun telah diresmikan sebagai bagian dari capaian 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.