Jakarta

Profil dan Rekam Jejak Kombes Budi Hermanto, Resmi Jabat Kabid Humas Polda Metro Jaya

Ainun Kusumaningrum | 30 September 2025, 07:30 WIB
Profil dan Rekam Jejak Kombes Budi Hermanto, Resmi Jabat Kabid Humas Polda Metro Jaya

AKURAT JAKARTA – Rotasi jabatan strategis kembali bergulir, Kombes Pol Budi Hermanto sebagai Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya.

Melalui surat telegram ST/2134/IX/KEP./2025 yang diteken pada 19 September 2025, oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Benar, mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi," ujar Kapolri, Senin (29/9/2025).

Baca Juga: Kecelakaan Mauat, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Jalan Raya Bogor Depok

Kombes Budi Hermanto, atau akrab disapa Buher, bukanlah figur asing. Sejumlah penugasan strategis telah ia emban. 

Dia pernah menerima penghargaan langsung dari Komjen Listyo Sigit Prabowo, saat itu menjabat Kabareskrim Polri pada 17 Juli 2020 sebagai pengakuan atas kinerjanya.

Tak lama setelah itu, pada 6 Agustus 2020, Buher memimpin tim dalam operasi penindakan kasus narkotika. Timnya berhasil menyita 300 kilogram sabu asal Malaysia, yang kala itu menjadi salah satu penindakan terbesar.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Kebakaran Taman Sari Jakbar, Wakil Ketua DPRD Dorong Pemasangan Hidran dan APAR

Sebelum penugasan ini, nama Buher dikenal luas saat menjabat Kapolresta Malang Kota. Selama bertugas di sana, ia dikenal sebagai sosok pemimpin humanis yang dekat dengan masyarakat dan cepat merespons persoalan.

Konsistensinya dalam menghadirkan layanan kepolisian yang ramah bagi penyandang disabilitas bahkan membuatnya mendapat julukan "Bapak Disabilitas Malang Kota".

Di bawah kepemimpinannya, Polresta Malang Kota meraih berbagai penghargaan.

Keunggulan Buher juga terletak pada terobosan digitalisasi kepolisian yang signifikan meningkatkan transparansi dan mempermudah akses layanan publik bagi masyarakat.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.