Jakarta

Anggap Aspirasinya Soal Larangan Penjualan Rokok dalam Raperda KTR Tak Direspon, Pedagang Kecil Jakarta Ancam Geruduk DPRD DKI Lagi

Yasmina Nuha | 6 Oktober 2025, 12:17 WIB
Anggap Aspirasinya Soal Larangan Penjualan Rokok dalam Raperda KTR Tak Direspon, Pedagang Kecil Jakarta Ancam Geruduk DPRD DKI Lagi

AKURAT JAKARTA – Pedagang kecil di Jakarta mengaku kecewa pada DPRD DKI Jakarta yang tetap meloloskan pasal-pasal pelarangan penjualan rokok dalam
Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

Dalam Raperda KTR disebutkan pelarangan penjualan produk rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Disebutkan pula perluasan kawasan tanpa rokok (KTR) hingga mencakup warung, lapak PKL, UMKM, dan toko atau pasar tradisional.

Baca Juga: Gratis! Symphony Batik Purbalingga Digelar pada 25 Oktober 2025: Ada Fashion Show, Pentas Wayang Kulit hingga Konser Musik Etnik

Selain itu, pelarangan penjualan rokok secara eceran dan kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.

Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni,  mengungkapkan kekecewaannya kepada Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD Jakarta. 

"Kami kecewa aspirasi pedagang kecil tidak didengarkan. Apa yang sudah kami sampaikan dianggap angin lalu. Raperda KTR yang dipaksakan ini akan semakin menindas usaha rakyat kecil," ujarnya saat dihubungi via seluler, Sabtu (4/10/2025).

Mukroni berharap, draft final Raperda KTR yang akan bergulir di eksekutif, yakni Pemprov DKI Jakarta bisa dipertimbangkan ulang.

Pedagang warteg, warung kopi, dan sejenisnya, kata Mukroni, memohon perlindungan Gubernur Pramono Anung agar Raperda KTR nantinya tidak akan mengganggu hajat hidup UMKM.

“Kami berharap pada eksekutif sebagai benteng terakhir, sesuai komitmen dan kami menagih janji Pak Gubernur bahwa Raperda ini tidak mengganggu UMKM," tegas Mukroni.

Sejalan dengan hal tersebut, Makroni mengatakan, pihaknya akan kembali menggelar aksi unjukrasa ke Gedung DPRD DKI Jakarta.

"Kami akan konsolidasi dan koordinasi dengan seluruh pedagang untuk memastikan langkah ataupun aksi unjuk rasa kami berikutnya," sambungnya.

Baca Juga: Puncak Festival UMKM Ngider Digelar di Kecamatan Panongan, Dirangkai dengan Hari Santri dan HUT ke-393 Kabupaten Tangerang

Senada dengan hal itu, Ketua Koperasi Merah Putih (Kowamart), Izzuddin Zidan, menilai bahwa Raperda KTR ini menjadi beban tambahan bagi pedagang kecil.

"Bikin ribet, jadi beban tambahan. Padahal sekarang daya beli menurun, penghasilan pas-pasan, kenapa mesti muncul aturan seperti ini. Kondisi ekonomi masih tidak stabil. Usaha masyarakat belum pulih, jangan ditambah bebannya," tutur Zidan.

Selain itu, ia khawatir dengan adanya dorongan pembentukan satgas penindakan yang rawan dengan ketidaktegasan oknum dan membuka ruang negosiasi.

"Bagaimana nanti implementasinya di lapangan? Akan membuka ruang nego-nego. Ini yang menimbulkan kegelisahan dan beban bagi pedagang. Kami mohon Raperda KTR ini ditunda," tukasnya.

Untuk diketahui, bahwa hingga pertengahan 2025, sebanyak 25 ribu warteg di wilayah Jabodetabek telah tutup.

Jumlah ini mewakili sekitar 50 persen dari total 50.000 warteg yang sebelumnya beroperasi di kawasan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa banyak pedagang warteg mengalami kerugian berturut-turut dan pada akhirnya memilih menutup usahanya.

"Dengan kondisi tahun ini, pelambatan ekonomi, posisi warteg dilema. Imbas daya beli menurun, konsumen menurun karena PHK terjadi di mana-mana, pabrik-pabrik berguguran. Pedagang warteg dilema, akhirnya memilih tutup," tambah Zidan.

Baca Juga: Andra Soni, Maesyal dan Bang Zaki Nonton Langsung, Persita Beri Kado Istimewa di HUT ke-25 Banten

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Suhaimi, pada Kamis (2/10) menyampaikan, meskipun menuai banyak polemik dan pimpinan DPRD telah memberikan tambahan waktu satu bulan untuk memastikan seluruh pasal tersusun rapi, pihaknya memilih meneruskan finalisasinya. 

"Kalau misalnya dua hari ini selesai, ya sudah selesai. Kita masih diberikan waktu satu bulan, tapi kalau hari ini selesai ya hari ini selesai, kalau besok ya besok selesai. Tambahan waktu itu hanya untuk finalisasi teknis, bukan membuka kembali pembahasan secara substantial," tegas Suhaimi. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.