Sengketa Lahan Flyover dan Taman Kota Memanas, Ketua Fraksi Golkar Turun Tangan Pekan Depan

AKURAT JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, memastikan bahwa pihaknya akan segera meninjau lokasi sengketa dua lahan antara Ahli Waris Da’am bin Nasairin dan Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI menggunakan kedua lokasi tersebut untuk dijadikan Flyover Pramuka dan Taman Kota Rawasari.
Judistira menyampaikan, peninjauan akan dilakukan oleh Komisi D pada pekan depan, Kamis (27/11/2025). Mereka akan melakukan pemeriksaan lokasi tersebut.
"Komisi D sebenarnya sudah menjadwalkan untuk melakukan cek lokasi, namun sempat tertunda. Kami sepakati tanggal 27 November nanti kami akan lakukan pemeriksaan lokasi," ujar Judistira, dikutip Kamis (20/11/2025).
Ia menerangkan, sengketa lahan telah berlangsung cukup lama. Sebab ahli waris mengklaim tidak pernah menerima pembayaran ganti rugi ketika pemerintah mengambil alih lahan tersebut untuk pembangunan fasilitas umum.
Setelah peninjauan lapangan, Komisi D akan segera menggelar rapat kerja dengan pihak-pihak terkait, yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna mengurai persoalan secara menyeluruh.
Baca Juga: Basri Baco: Program Sembako Golkar DKI Bukti Nyata Kepedulian pada Rakyat
"Kami berharap, pemeriksaan lokasi serta rapat-rapat nanti membuat permasalahan menjadi jelas. Hak dan keadilan bagi ahli waris juga bisa mendapatkan solusi," kata Judistira.
Anggota Komisi D itu menegaskan, pihaknya berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan akan mengawal proses penyelesaian sengketa hingga tuntas.
"Kita Komisi D berkomitmen menyelesaikan itu," tegas Judistira.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Ahli Waris Alian Safri menyampaikan, pertemuan dengan Komisi D menjadi langkah penting menyelesaikan sengketa lahan yang telah bertahun-tahun.
"Alhamdulillah, kami sudah diterima oleh Komisi D. Kami meminta dilakukan survei lokasi untuk mencocokkan peta bidang fisik dengan data yang dimiliki ahli waris," tukas Alian.
Menurutnya, terdapat dua penggunaan lahan milik ahli waris yang tidak dilakukan pembayaran ganti rugi oleh Pemprov DKI.
Masing-masing sekitar 5.217 meter untuk pembangunan Flyover Pramuka dan 7.177 meter untuk Taman Kota Rawasari.
"Itu menjadi tuntutan ahli waris supaya Pemprov membayar. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum," tandas Alian. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UNL, 28 September 2026: Duel Penentu Kemenangan Kedua di Yerevan
- 2Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 3Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UNL, 28 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit di Tbilisi?
- 4Prediksi Skor Belgia vs Prancis di UNL, 29 September 2026: Tanpa Mbappe, Les Bleus Diuji di Brussels
- 5Prediksi Skor Turki vs Italia di UNL, 29 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Tertekan
- 6Prediksi Skor Irlandia Utara vs Hungaria di UNL, 29 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Lanjutkan Momentum Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Latvia vs Siprus di UNL, 28 September 2026: Duel Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 8Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UNL, 28 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



