Jakarta

Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto Akan Dilantik Jadi Sekda DKI Jakarta Sore Ini, Karangan Bunga Sudah Banjiri Balai Kota

Yasmina Nuha | 1 Desember 2025, 14:59 WIB
Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto Akan Dilantik Jadi Sekda DKI Jakarta Sore Ini, Karangan Bunga Sudah Banjiri Balai Kota

 

AKURAT JAKARTA - Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, dikabarkan bakal dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta menggantikan sekda sebelumnya, Marullah Matali.

Uus Kuswanto bakal menggantikan Marullah Matali yang telah resmi pensiun pada 27 November 2025.

Hal tersebut terlihat dari beragam karangan bunga yang bertuliskan ucapan selamat kepada Uus.

Baca Juga: Jangan Lupa! Malam Ini Nonton Pertunjukan Sendratari Singhasari Jayanti di Halaman Pendopo Agung Kabupaten Malang, Gratis

Kabarnya, Uus akan dilantik menjadi Sekda DKI  pada sore ini, Senin (1/12/2025), di Balai Kota Jakarta.

Berdasarkan pantauan Akurat Jakarta pukul 14.00 WIB, sudah berjejer berbagai karangan bunga ucapan selamat untuk Uus Kuswanto di dalam Balai Kota Jakarta.

Ucapan selamat itu datang dari berbagai kalangan seperti Kepala Dinas, jajaran DPRD DKI hingga jajaran BUMD DKI Jakarta.

"Selamat dan sukses atas dilantiknya Uus Kuswanto menjadi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta." tulis salah satu karangan bunga dari jajaran pimpinan Bappeda DKI Jakarta.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, membenarkan terkait Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto akan dilantik menjadi Sekda DKI.

"Benar, begitu informasi yang kami terima," tutur Kevin wu saat dihubungi wartawan, tadi siang.

Baca Juga: Stafsus Gubernur Apresiasi Fatwa MUI Soal Pajak Berkeadilan, Yustinus Prastowo: Karena PBB Bukan Sekedar Kewajiban Administratif

Sebagai informasi, Uus Kuswanto saat ini menjabat sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Barat. Ia sudah menjadi wali kota Jakbar sejak 21 Maret 2023.

Sebelumnya, ia pernah menjabat sejumlah posisi mulai dari Lurah Johar Baru, Jakarta Pusat hingga Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi DKI Jakarta. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.