Kapan UMP DKI Jakarta 2026 Akan Diumumkan? Ini Jawaban Gubernur Pramono

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung menargetkan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 dapat diselesaikan hari ini, Senin (22/12/2025).
Saat ini, pembahasan memasuki tahap akhir dengan melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, unsur pengusaha, dan perwakilan buruh.
Pramono mengatakan, penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur formula dan rentang kenaikan UMP. Dalam PP tersebut, besaran penyesuaian UMP berada di kisaran 0,5 hingga 0,9 persen.
"Sekarang ini di Jakarta, pada hari ini pembahasan yang terakhir. Pemerintah DKI Jakarta berada di tengah sebagai penengah antara para pengusaha dan para buruh," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).
Ia mengakui, dalam pembahasan UMP selalu terjadi tarik-menarik kepentingan antara pengusaha dan buruh. Namun, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjaga keseimbangan agar keputusan yang diambil tetap berkeadilan.
"Tarik-menarik pasti terjadi. Karena itu pemerintah berada di tengah," ujar Pramono.
Selain penetapan UMP sesuai ketentuan PP 49/2025, Pramono menyebut Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan sejumlah insentif tambahan bagi buruh.
Insentif tersebut antara lain berupa dukungan transportasi, layanan kesehatan, serta keringanan biaya air bersih dari PAM Jaya.
Baca Juga: Film TIMUR: Mengenang Mapenduma Lewat Laga Sinematik Iko Uwais
"Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi buruh. Pertama berupa transportasi, kedua kesehatan, dan yang ketiga kebutuhan air minum dari PAM Jaya yang lebih murah," terangnya.
Menurutnya, kebijakan insentif ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi kehidupan buruh di Jakarta yang masih membutuhkan dukungan.
"Kami tahu bahwa kehidupan para buruh sekarang ini masih perlu mendapatkan atensi atau perhatian dari Pemerintah Jakarta," tukasnya.
Terkait waktu pengumuman UMP Jakarta 2026, mantan Sekretaris Kabinet RI itu memastikan hasilnya akan segera diumumkan apabila pembahasan selesai hari ini.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa PP 49/2025 masih memberikan batas waktu penetapan hingga 24 Desember.
"Kalau selesai hari ini, ya akan segera diumumkan. Walaupun PP tersebut mengatur batas waktunya tanggal 24 Desember, saya berharap hari ini bisa selesai," pungkas Pramono. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UNL, 28 September 2026: Duel Penentu Kemenangan Kedua di Yerevan
- 2Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe di UNL, 29 September 2026: Duel Ketat Minim Gol di Chisinau
- 3Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UNL, 28 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit di Tbilisi?
- 4Prediksi Skor Belgia vs Prancis di UNL, 29 September 2026: Tanpa Mbappe, Les Bleus Diuji di Brussels
- 5Prediksi Skor Turki vs Italia di UNL, 29 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Tertekan
- 6Prediksi Skor Irlandia Utara vs Hungaria di UNL, 29 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Lanjutkan Momentum Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Latvia vs Siprus di UNL, 28 September 2026: Duel Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 8Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UNL, 28 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



