Jakarta

BNN Ungkap Peran Empat Tersangka Jaringan Narkoba Internasional di Ancol

Ainun Kusumaningrum | 8 Januari 2026, 18:11 WIB
BNN Ungkap Peran Empat Tersangka Jaringan Narkoba Internasional di Ancol

AKURAT JAKARTA — BNN membeberkan struktur dan peran empat tersangka dalam sindikat pabrik narkoba cair berkedok liquid vape dan happy water di sebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Keempat tersangka tersebut diketahui merupakan bagian dari jaringan terorganisasi dengan pembagian tugas yang sangat spesifik.

Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, menjelaskan bahwa sindikat ini melibatkan kurir internasional, peracik, hingga pengatur operasional.

Baca Juga: Simak! MRT Jakarta Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Area Glodok dan Kota pada 10 Januari - 15 Juli 2026, Berikut Rinciannya

"Petugas mengamankan empat tersangka yang masing-masing memiliki peran sebagai kurir, peracik, hingga pembiaya kegiatan ilegal ini," kata Budi di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/1/2026).

Modus Operandi dan Struktur Jaringan Pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya dua pria berinisial HS dan DM.

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya bertindak sebagai kurir internasional yang bertugas mengambil bahan baku narkotika langsung dari China untuk diselundupkan ke Indonesia.

Baca Juga: Resep Kentang Mustofa Renyah Anti Gagal, Cocok untuk Stok Sahur dan Buka Puasa

Setelah dilakukan pengembangan, BNN menciduk dua tersangka lainnya, yakni PS dan HSN.

Budi mengungkapkan hal yang cukup mengejutkan, di mana seorang tersangka perempuan berinisial PS memegang peranan vital dalam dapur produksi tersebut.

"Tersangka perempuan ini (PS) perannya sangat sentral. Ia bertugas sebagai peracik sekaligus mengendalikan seluruh kegiatan operasional di lapangan," jelas Budi.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum Dalam penggeledahan di lokasi peracikan, penyidik menyita berbagai barang bukti yang menunjukkan skala produksi besar.

Di antaranya adalah 2.010 bungkus serbuk perasa, 85 cartridge vape siap edar, timbangan elektrik, alat pemasak, hingga 13.000 ml cairan kimia yang siap diolah menjadi narkotika cair.

Guna memberikan efek jera, BNN menerapkan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

Mengingat peran mereka dalam jaringan produksi dan peredaran lintas negara, para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal.

"Sanksi hukumannya mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati," tegas Budi.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memutus mata rantai peredaran narkoba jenis baru yang kian mengancam generasi muda melalui modus kamuflase produk konsumsi sehari-hari. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.