BNN Ungkap Peran Empat Tersangka Jaringan Narkoba Internasional di Ancol

AKURAT JAKARTA — BNN membeberkan struktur dan peran empat tersangka dalam sindikat pabrik narkoba cair berkedok liquid vape dan happy water di sebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Keempat tersangka tersebut diketahui merupakan bagian dari jaringan terorganisasi dengan pembagian tugas yang sangat spesifik.
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, menjelaskan bahwa sindikat ini melibatkan kurir internasional, peracik, hingga pengatur operasional.
"Petugas mengamankan empat tersangka yang masing-masing memiliki peran sebagai kurir, peracik, hingga pembiaya kegiatan ilegal ini," kata Budi di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/1/2026).
Modus Operandi dan Struktur Jaringan Pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya dua pria berinisial HS dan DM.
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya bertindak sebagai kurir internasional yang bertugas mengambil bahan baku narkotika langsung dari China untuk diselundupkan ke Indonesia.
Baca Juga: Resep Kentang Mustofa Renyah Anti Gagal, Cocok untuk Stok Sahur dan Buka Puasa
Setelah dilakukan pengembangan, BNN menciduk dua tersangka lainnya, yakni PS dan HSN.
Budi mengungkapkan hal yang cukup mengejutkan, di mana seorang tersangka perempuan berinisial PS memegang peranan vital dalam dapur produksi tersebut.
"Tersangka perempuan ini (PS) perannya sangat sentral. Ia bertugas sebagai peracik sekaligus mengendalikan seluruh kegiatan operasional di lapangan," jelas Budi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum Dalam penggeledahan di lokasi peracikan, penyidik menyita berbagai barang bukti yang menunjukkan skala produksi besar.
Di antaranya adalah 2.010 bungkus serbuk perasa, 85 cartridge vape siap edar, timbangan elektrik, alat pemasak, hingga 13.000 ml cairan kimia yang siap diolah menjadi narkotika cair.
Guna memberikan efek jera, BNN menerapkan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).
Mengingat peran mereka dalam jaringan produksi dan peredaran lintas negara, para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal.
"Sanksi hukumannya mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati," tegas Budi.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memutus mata rantai peredaran narkoba jenis baru yang kian mengancam generasi muda melalui modus kamuflase produk konsumsi sehari-hari. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 2Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 3Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 4Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 5Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 6Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di La Liga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Rekor Buruk?
- 7Prediksi Skor Genoa vs Fiorentina di Serie A, 10 Oktober 2026: Mampukah Rossoblu Mengakhiri Tren Buruk di Kandang?
- 8Prediksi Skor Augsburg vs Bayern Munich di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Akankah Tuan Rumah kembali Kejutkan Die Roten?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





