Catat, Ganjil-Genap Ditiadakan Besok di 26 Titik Ruas Jalan Jakarta

AKURAT JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan peniadaan sistem pembatasan kendaraan Ganjil-Genap (Gage) pada Jumat, 16 Januari 2026.
Kebijakan ini diterapkan sehubungan dengan Hari Libur Nasional peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
Peniadaan aturan Gage tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026.
Secara hukum, kebijakan ini juga berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
"Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Isra Miraj 2026, pemberlakuan Ganjil-Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 16 Januari 2026," demikian pernyataan resmi Dishub Jakarta melalui akun media sosialnya, Kamis (15/1/2026).
Dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa sistem pembatasan kendaraan Ganjil-Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta Hari Libur Nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Baca Juga: PSSI Beri Kebebasan John Herdman Pilih Asisten Lokal, Daftar Nama yang Beepotensi Gabung
Dengan demikian, seluruh ruas jalan protokol yang biasanya memberlakukan Gage dapat dilintasi oleh seluruh jenis kendaraan tanpa terikat nomor pelat akhir.
Meskipun aturan Gage ditiadakan, Dishub mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dalam berlalu lintas. Kepatuhan terhadap rambu-rambu dan instruksi petugas di lapangan sangat diperlukan guna menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode libur nasional.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berkendara dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan agar perjalanan tetap aman dan nyaman," tambah pernyataan tersebut.
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta biasanya diberlakukan di 26 titik ruas jalan utama pada hari kerja, yang terbagi dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini akan kembali diberlakukan secara normal pada hari kerja berikutnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe di UNL, 6 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 2Prediksi Skor Kroasia vs Spanyol di UNL, 7 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan 0-7?
- 3Prediksi Skor Inggris vs Ceko di UNL, 7 Oktober 2026: Mampukah The Three Lions Lanjutkan Tren Gemilang?
- 4Raker HAPPI Jatim 2026, Prof Zainul Hidayah Terpilih Jadi Ketua
- 5Kebakaran Menteng Atas: 74 Warga Masih Mengungsi, Golkar DKI Siapkan Konsumsi dan Kebutuhan Mendesak Lainnya
- 6Pimpin Apel Oktober 2026, Bupati Tangerang Beri Peringatan Keras: Tak Boleh Ada Asbak di Ruang Pelayanan
- 7Tinjau Kebakaran di Menteng Atas, Legislator Golkar Basri Baco Dorong Mobil Pemadam Ada di Tiap Kelurahan
- 8Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Tapi Mengapa Ranking FIFA Indonesia Tidak Naik? Ini Penjelasannya!
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


