Jakarta

Hari Kemerdekaan, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Sementara

Fadhil Dhuha Rizqullah | 11 Agustus 2023, 15:19 WIB
Hari Kemerdekaan, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Sementara

AKURAT.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menetapkan sistem ganjil genap (gage) tidak berlaku saat libur nasional Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023.

"Sehubungan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023, Ganjil Genap di DKI Jakarta ditiadakan.," tulis akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdki, Jumat (11/8/2023).

Adapun peniadaan aturan ganjil genap ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Baca Juga: Heru Ancam Cabut Izin Perusahaan Jika Kabel Tidak Dirapikan

Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Selain itu tidak berlakunya pembatasan kendaraan ini juga didasari Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tulisnya dalam unggahan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.