Jakarta

Soal Pembatasan Kendaraan di Jakarta, Begini Kata Dishub DKI

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 12 Agustus 2023, 12:16 WIB
Soal Pembatasan Kendaraan di Jakarta, Begini Kata Dishub DKI

AKURAT.CO - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut bahwa tidak ada regulasi yang mengatur terkait pembatasan ataupun pengurangan kendaraan.

"Kami sampaikan bahwa regulasi kita tidak mengatur demikian, yang kita lakukan adalah berdasarkan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Syafrin di Gedung Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Jumat (11/08).

Syafrin menerangkan, pihaknya hanya melakukan pembatasan operasional terhadap kendaraan bermotor, seperti penerapan ganjil genap dan larangan operasional truk di jam tertentu.

Baca Juga: Prihatin Rakyat Kecanduan Judi Slot, Rugi sampai Puluhan Juta

"Oleh sebab itu Jakarta saat ini sudah ada yang namanya ganjil genap pada 25 ruas jalan dan larangan truk untuk beroperasional pada jam-jam tertentu di beberapa ruas jalan di Jakarta, apakah itu di jalan tol dalam kota maupun di jalan arteri," terangnya.

Maka dari itu, kata Syafrin, pihaknya lebih menekankan pada pembatasan operasional bukan pembatasan ataupun pengurangan kendaraan.

"Jadi lebih kepada pengaturan operasional, tidak kepada pembatasan produksi atau kepemilikannya," ujar Syafrin.

Baca Juga: DLH dan Dishub DKI Bentuk Satgas untuk Razia Kendaraan Belum Uji Emisi

Terpisah, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebut bahwa pembatasan kendaraan tidak bisa dilakukan.

Sebab, menurutnya setiap orang memiliki kesibukan dan kepentingan masing-masing.

"Ya enggak bisa, enggak bisa dibatasi. Kan mereka memiliki kegiatan yang berbeda beda," kata Heru di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (11/08).

Baca Juga: Sejarah Jakarta: Asal Usul Pondok Labu

Sambungnya, dalam mengatasi polusi udara setiap orang harus saling memahami tak bisa dibebankan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.