Jakarta

Pemprov DKI Berlakukan Kebijakan WFH dan PJJ Mulai 28 Agustus

Ainun Kusumaningrum | 16 Agustus 2023, 10:20 WIB
Pemprov DKI Berlakukan Kebijakan WFH dan PJJ Mulai 28 Agustus

AKURAT.CO - Pemprov DKI Jakarta berlakukan kebijakan work from home (WFH) dengan kapasitas 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai 28 Agustus hingga 7 September.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, kebijakan WFH dan PJJ tersebut seiring dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN.

"Khusus KTT kita mulai, kalau DKI saya minta Pak Sekda mulai uji coba di 28 Agustus masuk (WFH dan WFO) yaitu 50-50 persen," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Sidang Tahunan MPR RI, 2.450 Personel Gabungan Dikerahkan

Di samping WFH, Pemprov DKI akan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa yang bersekolah di wilayah Ibu Kota.

Yakni, sebesar 50 persen PJJ dan 50 persennya lagi mengikuti pembelajaran luring di sekolah.

"Terkait nanti dengan KTT ASEAN Pemda DKI karyawannya WFH dan WFO 50 persen-50 persen. Sekolah nanti juga sama," ucap Heru.

Baca Juga: Bupati Zaki dan DPRD Kabupaten Tangerang Sepakati 3 Raperda, Apa Saja?

Sedangkan, bagi karyawan swasta, kebijakan WFH sifatnya hanya imbauan.

Sementara itu, Heru mengatakan pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah selama pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN bagi karyawan swasta tergantung kebijakan pemilik perusahaan.

"Nanti untuk imbauan yang swasta silahkan saja pemilik (perusahaan) masing-masing (yang memutuskan)," ujar Heru saat dikonfirmasi di Jakarta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.