Jakarta

Alatnya Murah Kok Sekitar Rp 50 Juta, Pemilik Gedung Wajib Pasang Water Mist

Ainun Kusumaningrum | 30 Agustus 2023, 09:45 WIB
Alatnya Murah Kok Sekitar Rp 50 Juta, Pemilik Gedung Wajib Pasang Water Mist

AKURAT.CO - Pemilik gedung swasta di Jakarta diwajibkan memasang alat pengabut air (water mist) untuk mengatasi polusi udara.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, pengadaan alat itu wajib.

"Saya mau semua pasang alat (water mist) itu. Kan tidak terlalu mahal juga," kata Heru usai dilansir dari Antara.

Baca Juga: Ini Biang Kerok Polusi Udara Jakarta, Legislator Nilai Kendaraan Listrik Tak Mampu Atasi

SHeru mengatakan pengadaan alat pengabut itu bisa dibebankan kepada pemilik gedung perusahaan masing-masing tanpa perlu bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Adapun untuk harga pompa bertekanan tinggi untuk menciptakan kabut air (water mist) sekitar Rp50 juta.

"Apalagi BMKG menyampaikan kemarau akan hadir lagi pada Maret 2024," katanya.

Baca Juga: Gokil, Selama 15 Menit 50 Pemotor Nekat Lawan Arus di Kebayoran Lama Jaksel

Jadi hal itu sudah standar setiap tahun ketika musim kering atau kemarau, ada polusi, alat itu akan digunakan.

Sementara itu, Heru menyebut ada 300 gedung yang akan melakukan water mist dari atap gedung untuk mengatasi polusi di Ibu Kota.

Sejumlah gedung itu tergabung milik perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga: Rumput Lapangan JIS Baru Standar FIFA, Jadi Nih Tuan Rumah Piala Dunia U-17

"Dari data yang saya terima per hari ini adalah 300 sekian gedung," ujar Heru.

Sebelumnya, Heru menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat penurunan polusi udara di Jakarta.

Pertama, Pemprov DKI berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan peringatan hingga penegakan hukum bagi industri yang diduga mengeluarkan emisi di luar batas.

Kedua, Pemprov DKI melaksanakan uji coba razia bagi kendaraan karena tidak lolos uji emisi di Ibu Kota yang dimulai Jumat (25/8).

Uji coba razia tilang uji emisi ini masih bersifat sosialisasi, polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Ketiga, Pemprov DKI membentuk satuan tugas (satgas) penanganan polusi untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.