Alatnya Murah Kok Sekitar Rp 50 Juta, Pemilik Gedung Wajib Pasang Water Mist

AKURAT.CO - Pemilik gedung swasta di Jakarta diwajibkan memasang alat pengabut air (water mist) untuk mengatasi polusi udara.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, pengadaan alat itu wajib.
"Saya mau semua pasang alat (water mist) itu. Kan tidak terlalu mahal juga," kata Heru usai dilansir dari Antara.
Baca Juga: Ini Biang Kerok Polusi Udara Jakarta, Legislator Nilai Kendaraan Listrik Tak Mampu Atasi
SHeru mengatakan pengadaan alat pengabut itu bisa dibebankan kepada pemilik gedung perusahaan masing-masing tanpa perlu bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun untuk harga pompa bertekanan tinggi untuk menciptakan kabut air (water mist) sekitar Rp50 juta.
"Apalagi BMKG menyampaikan kemarau akan hadir lagi pada Maret 2024," katanya.
Baca Juga: Gokil, Selama 15 Menit 50 Pemotor Nekat Lawan Arus di Kebayoran Lama Jaksel
Jadi hal itu sudah standar setiap tahun ketika musim kering atau kemarau, ada polusi, alat itu akan digunakan.
Sementara itu, Heru menyebut ada 300 gedung yang akan melakukan water mist dari atap gedung untuk mengatasi polusi di Ibu Kota.
Sejumlah gedung itu tergabung milik perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca Juga: Rumput Lapangan JIS Baru Standar FIFA, Jadi Nih Tuan Rumah Piala Dunia U-17
"Dari data yang saya terima per hari ini adalah 300 sekian gedung," ujar Heru.
Sebelumnya, Heru menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat penurunan polusi udara di Jakarta.
Pertama, Pemprov DKI berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan peringatan hingga penegakan hukum bagi industri yang diduga mengeluarkan emisi di luar batas.
Kedua, Pemprov DKI melaksanakan uji coba razia bagi kendaraan karena tidak lolos uji emisi di Ibu Kota yang dimulai Jumat (25/8).
Uji coba razia tilang uji emisi ini masih bersifat sosialisasi, polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Ketiga, Pemprov DKI membentuk satuan tugas (satgas) penanganan polusi untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






