Setuju Warga Jakarta Cetak Ulang e-KTP, Fraksi Golkar: Tapi Nanti Tunggu Ada Kejelasan

AKURAT.CO - Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta mendukung wacana Pemprov DKI yang mengharuskan warga mencetak ulang e-KTP setelah Daerah Khusus Ibukota (DKI) berganti status menjadi Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ).
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco menilai pencetakan ulang tersebut diperlukan, namun harus menunggu kejelasan pasti terlebih dahulu.
"Ya perlu lah (cetak ulang), tapi kan nanti setelah semua ada kejelasan supaya tidak kerja dua kali," katanya saat dihubungi, Selasa (19/09).
Baca Juga: Golkar Jakarta Utara Dukung Penuh Bang Zaki Maju Pilgub DKI, Yakin Bisa Bawa Perubahan
Ia menambahkan, pencetakan ulang e-KTP tersebut harus dilakukan secara bertahap sembari perbaikan data penduduk DKI.
"Itu juga kan bertahap pastinya sambil kita juga benahin data penduduk DKI
Jakarta masih banyak perbaikan," ungkap Baco sapaan akrabnya.
Meski ada yang menolak wacana tersebut karena berkaitan dengan anggaran, Baco menilai anggaran untuk pencetakan ulang e-KTP hal yang wajar. Sebab, e-KTP berlaku untuk seumur hidup.
Baca Juga: Koordinasi RT RW, Golkar Jakarta Utara Siap Hadapi Pemilu 2024
"Ya sudah kebutuhan dan wajib kan. Ya tidak apa-apa. Seumur hidup juga kan pake e-KTP nya," terangnya.
Sambung Baco, jika dicetak ulang maka warga juga dapat memperbaiki data atau foto jika dirasa di e-KTP lama kurang.
"Sekalian ganti foto terbaru karena data sekarang kan masih pada pake foto lama," tutup Baco.
Baca Juga: Soal Isu Ridwan Kamil, Basri Baco Pastikan Golkar DKI Usung Bang Zaki di Pilgub DKI
Sebelumnya, stasus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), akan berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mulai 2024 mendatang. Maka dari itu, warga Jakarta diharuskan mencetak ulang e-KTP setelah pergantian status menjadi DKJ.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyebut pencetakan ulang e-KTP diperlukan seiring dengan adanya penggantian redaksional dan status DKI menjadi DKJ.
"Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang," ungkap Budi, Senin (18/09).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





