Jakarta

Wacana Cetak Ulang e-KTP Dianggap Pemborosan, Begini Tanggapan Sekda DKI

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 19 September 2023, 19:46 WIB
Wacana Cetak Ulang e-KTP Dianggap Pemborosan, Begini Tanggapan Sekda DKI

AKURAT.CO - Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, menyebut bahwa pihaknya siap menampung usulan dan respon dari berbagai pihak terkait wacana cetak ulang e-KTP.

Cetak ulang e-KTP ini terkait status Daerah Khusus Ibukota (DKI) yang berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Di antaranya, yakni usulan untuk mencetak e-KTP dalam bentuk digital hingga penolakan karena dianggap pemborosan anggaran.

"Semua masukan kita terima. Mana yang bisa kita terapkan," ujar Joko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/09/2023).

Sambungnya, seperti usulan mencetak ulang dalam bentuk e-KTP digital untuk menghemat anggaran, ia pun menyambut baik usulan itu.

Baca Juga: Catat! Ini 7 Bahaya Duduk Terlalu Lama Saat Kerja atau Main Game

"Kalau ganti makannya itu ada usulan elektronik, kan sangat bagus," singkatnya.

Dikatakan Joko, ketika status berubah menjadi DKJ dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta disahkan, maka otomatis data di e-KTP akan berbeda.

Maka dari itu, Joko menilai perlu adanya pencetakan ulang e-KTP bagi warga Jakarta.

Kendati demikian, ia memastikan bahwa pencetakan ulang baru bisa dilakukan setelah adanya kejelasan dan saat ini oihaknya masih berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait.

"Ini kan otomatis ya kalau misalkan undang undang ini disahkan, kemudian adanya Kepres, kan otomatis pindah. Kalau sudah tidak daerah ibu kota lagi, kan semua KTP udah beda dan menurut saya itu harus diganti. Kalau alamat dan sebagainya kalau tidak pindah ya tidak," terang Joko.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro, Pemeran Film Porno Inisial CN Mengaku Jadi Korban Karena Dipaksa

"Menurut saya begitu. Tapi belum saya rapatkan, nanti saya rapatkan dulu. Kita bicarakan dulu dengan Dukcapil Pusat, kemudian Dalam Negeri atau pihak lain yang terkait," pungkasnya.

Seperti diketahui, stasus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), akan berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mulai 2024 mendatang. Maka dari itu, warga Jakarta diharuskan mencetak ulang e-KTP setelah pergantian status menjadi DKJ.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyebut pencetakan ulang e-KTP diperlukan seiring dengan adanya penggantian redaksional dan status DKI menjadi DKJ.

"Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang," ungkap Budi.

Baca Juga: Ini Bahaya Kebiasaan Gen Z Memangku Laptop, Dapat Mempengaruhi Kualitas Sperma

Namun, wacana ini ditolak Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta. Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William A. Sarana menilai bahwa wacana itu merupakan ajang pemborosan anggaran dan bukanlah yang prioritas.

"Tidak perlu cetak ulang karena akan menghabiskan anggaran. Ada lebih dari 11 Juta orang di Jakarta, berapa dana yang dihabiskan? Ini bukanlah hal yang prioritas dilakukan," ucapnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.