Jakarta

Berikut Isi Larangan Jual Beli di TikTok Shop dan Medsos Lainnya

Ainun Kusumaningrum | 29 September 2023, 10:05 WIB
Berikut Isi Larangan Jual Beli di TikTok Shop dan Medsos Lainnya

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Pusat memutuskan melarang aktivitas jual beli media sosial termasuk TikTok shop.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan revisi Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentua Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Isi larangan sebagai berikut:

1. Hanya Promosi

Ditegaskan media sosial hanya diperbolehkan untuk fasilitas promosi. Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. 

Baca Juga: Usai Tak Jabat Bupati Tangerang, Bang Zaki Kini Fokus Urus Politik di Jakarta

2. Harus Dipisah

Media sosial dan platform e-commerce harus dipisah sehingga algoritma data tidak dikuasai oleh satu perusahaan.

“Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Mendag Zulfas.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat 29 September 2023

3. Produk Impor

Dalam beleid itu akan diatur mengenai produk yang diperbolehkan impor, nantinya hal itu akan dimasukkan dalam positive list.

Media sosial tidak boleh bertindak sebagai produsen. Transaksi produk impor dari e-commerce juga minimal seharga 100 dolar Amerika.

Jika ada perusahaan yang melanggar aturan ini, Kemendag bakal bersurat dengan Kominfo untuk memberikan peringatan.

Platform digital akan ditutup jika terus ditemukan pelanggaran.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.