Berikut Isi Larangan Jual Beli di TikTok Shop dan Medsos Lainnya

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Pusat memutuskan melarang aktivitas jual beli media sosial termasuk TikTok shop.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan revisi Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentua Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Isi larangan sebagai berikut:
1. Hanya Promosi
Ditegaskan media sosial hanya diperbolehkan untuk fasilitas promosi. Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung.
Baca Juga: Usai Tak Jabat Bupati Tangerang, Bang Zaki Kini Fokus Urus Politik di Jakarta
2. Harus Dipisah
Media sosial dan platform e-commerce harus dipisah sehingga algoritma data tidak dikuasai oleh satu perusahaan.
“Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Mendag Zulfas.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat 29 September 2023
3. Produk Impor
Dalam beleid itu akan diatur mengenai produk yang diperbolehkan impor, nantinya hal itu akan dimasukkan dalam positive list.
Media sosial tidak boleh bertindak sebagai produsen. Transaksi produk impor dari e-commerce juga minimal seharga 100 dolar Amerika.
Jika ada perusahaan yang melanggar aturan ini, Kemendag bakal bersurat dengan Kominfo untuk memberikan peringatan.
Platform digital akan ditutup jika terus ditemukan pelanggaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



