Jakarta

Sah! Ini Besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024, Naik Rp 165.573

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 21 November 2023, 17:49 WIB
Sah! Ini Besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024, Naik Rp 165.573

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 pada Selasa (21/11) sore.

"Hari ini Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan UMP DKI Jakarta di mana dalam sebuah prosesnya tentunya pembahasan di Disnaker," kata Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Balaikota DKI.

Dikatakan Heru, dalam menentukan besaran UMP DKI Jakarta 2024, pihaknya menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Demo Upah UMP DKI Ricuh, Massa Aksi Lakukan Bakar-Bakar dan Robohkan Pagar Besi

Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 yang dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan dimaksud, mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (α).

Heru menjelaskan alpha yang digunakan Pemprov DKI tersebut, di atas rekomendasi perwakilan pengusaha. Namun pihaknya, juga tidak bisa mengikuti permohonan serikat pekerja.

"Jadi pengusaha minta 0,2 alphanya melalui Dewan Pengupahan Perwakilan Pengusaha. Permohonan dari Serikat Pekerja tentunya lebih dari itu," ujarnya.

Maka dari itu, kata Heru, indeks tertentu (α) yang digunakan Pemprov DKI Jakarta sebesar 0,3, atau alpha tertinggi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Konser Musik Sahabat Ambyar, Penggemar Dangdut Koplo Merapat

"Maka Pemda DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu 0,3 sesuai PP 51/2023. Pemda DKI tidak bisa melewati aturan pemerintah yang udah ditetapkan, yaitu maksimum 0,3," ungkap Heru.

Dengan menggunakan formula yang diatur dalam PP No. 51 Tahun 2023, dengan indeks tertentu (α) sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp 5.067.381. 

Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

"Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap, dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global," harapnya.

Baca Juga: Gerakan Boikot Produk Israel Terbukti Efektif, Segini Perkiraan Kerugiannya

Sambungnya, selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.

Struktur Skala Upah ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” tegasnya.

Keputusan terkait UMP DKI Jakarta 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Baca Juga: Konser Gratis OKAAY dan Awdella di Tangerang Selatan, Ini Jadwalnya dan Lokasinya

Dengan demikian, kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 adalah 3,378 persen atau sebesar Rp165.573.

Sebelumnya, UMP DKI Jakarta 2023 sebesar Rp4.901.798 dan UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.