Sah! Ini Besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024, Naik Rp 165.573

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 pada Selasa (21/11) sore.
"Hari ini Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan UMP DKI Jakarta di mana dalam sebuah prosesnya tentunya pembahasan di Disnaker," kata Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Balaikota DKI.
Dikatakan Heru, dalam menentukan besaran UMP DKI Jakarta 2024, pihaknya menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Demo Upah UMP DKI Ricuh, Massa Aksi Lakukan Bakar-Bakar dan Robohkan Pagar Besi
Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 yang dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan dimaksud, mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (α).
Heru menjelaskan alpha yang digunakan Pemprov DKI tersebut, di atas rekomendasi perwakilan pengusaha. Namun pihaknya, juga tidak bisa mengikuti permohonan serikat pekerja.
"Jadi pengusaha minta 0,2 alphanya melalui Dewan Pengupahan Perwakilan Pengusaha. Permohonan dari Serikat Pekerja tentunya lebih dari itu," ujarnya.
Maka dari itu, kata Heru, indeks tertentu (α) yang digunakan Pemprov DKI Jakarta sebesar 0,3, atau alpha tertinggi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Konser Musik Sahabat Ambyar, Penggemar Dangdut Koplo Merapat
"Maka Pemda DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu 0,3 sesuai PP 51/2023. Pemda DKI tidak bisa melewati aturan pemerintah yang udah ditetapkan, yaitu maksimum 0,3," ungkap Heru.
Dengan menggunakan formula yang diatur dalam PP No. 51 Tahun 2023, dengan indeks tertentu (α) sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp 5.067.381.
Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
"Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap, dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global," harapnya.
Baca Juga: Gerakan Boikot Produk Israel Terbukti Efektif, Segini Perkiraan Kerugiannya
Sambungnya, selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.
Struktur Skala Upah ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” tegasnya.
Keputusan terkait UMP DKI Jakarta 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Baca Juga: Konser Gratis OKAAY dan Awdella di Tangerang Selatan, Ini Jadwalnya dan Lokasinya
Dengan demikian, kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 adalah 3,378 persen atau sebesar Rp165.573.
Sebelumnya, UMP DKI Jakarta 2023 sebesar Rp4.901.798 dan UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



