Jakarta

Heru Budi Beri Alasan Kenapa Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 Hanya 3,38 Persen, Begini Katanya...

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 21 November 2023, 21:48 WIB
Heru Budi Beri Alasan Kenapa Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 Hanya 3,38 Persen, Begini Katanya...

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta angkat bicara terkait alasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024, hanya sebesar 3,38 persen atau sebesar Rp165.573.

Seperti diketahui, Selasa (21/11) sore, Pemprov DKI telah menetapkan nilai besaran UMP DKI Jakarta 2024 adalah Rp5.067.381 atau meningkat 3.38 persen dari tahun sebelumnya.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menjelaskan salah satu alasan  kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli buruh/pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah.

Ia menambahkan kebijakan ini diberikan kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga: Resep Kue Klepon Warna-warni yang Lembut, Kenyal, dan Lumer di Mulut Ala Chef Devina, Silahkan Coba Bikin Sendiri di Rumah

Adapun kriterianya yakni memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali UMP, tanpa dibatasi oleh masa kerja maupun kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kalau di DKI sebenarnya ada kelebihannya, Pemda DKI selain menetapkan UMP ada yang namanya Kartu Pekerja Jakarta," katanya di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (21/11).

"Mereka mendapatkan bantuan subsidi transportasi gratis. Lantas secara otomatis mendapatkan subsidi pangan," lanjutnya.

Dikatakan Heru, dengan memiliki Kartu Pekerja Jakarta, maka secara otomatis pemegang kartu tersebut juga penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Baca Juga: Konser Gratis Anggi Marito Awal Desember di Kelapa Gading, Intip Jadwalnya di Sini

"Kalau mereka mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta turunannya adalah sudah pasti KJP," ujar Heru.

"Kalau dapat KJP turunannya dapat subsidi pangan. Jadi UMP DKI ditambah Pemda DKI subsidi KJP, subsidi pangan," sambungnya.

Lebih lanjut Heru menegaskan, pihaknya menentukan besaran UMP sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Formula perhitungan UMP pun mengacu pada aturan itu.

"Pemerintah melaksanakan sebuah kebijakan ada aturannya. Ada PP 51/2023, lantas UMP ditetapkan sebagaimana saya sampaikan," tegas Heru.

Baca Juga: Catat! Ini 8 Bahaya Bagi Kesehatan Tubuh, Jika Terlalu Banyak Minum Kopi, dari Insomnia hingga Gangguan Mental

Heru menilai, meski kenaikan UMP hanya 3,38 persen menjadi Rp5.067.381, Pemprov DKI telah memberi lebih daripada yang ditentukan Pemerintah Pusat (Pempus).

Ini karena adanya beragam bantuan atau subsidi yang diberikan oleh Pemprov DKI, seperti Kartu Pekerja Jakarta dan KJP.

Heru pun berharap masyarakat memahami hal itu, mengingat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta terbatas.

"Artinya pemerintah memberikan di luar dari PP yang diterbitkan oleh Pempus, mengurangi pengeluaran hari-hari dia," imbuhnya.

"Transportasi dia sudah gratis, ini kan sudah menolong. Di sisi lain Pemda DKI APBD-nya kan terbatas. Ya saya rasa semua memahami," pungkas Heru.

Baca Juga: Satu Lagi Penipu Tiket Konser Coldplay Sedang Diburu Polisi, Korban Dua Orang dengan Kerugian Mencapai Rp 1,2 Miliar

Untuk diketahui, Pemprov DKI telah menetapkan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2024 dan kenaikan UMP adalah 3,378 persen atau sebesar Rp165.573.

Sebelumnya, UMP DKI Jakarta 2023 sebesar Rp4.901.798 dan UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.