Jakarta

Muncul Fenomena Larang-melarang Menyanyikan Lagu, Vokalis d'Masiv Khawatir Masa Depan Industri Musik Tanah Air

Fikri Hidayatulloh | 16 Januari 2024, 14:37 WIB
Muncul Fenomena Larang-melarang Menyanyikan Lagu, Vokalis d'Masiv Khawatir Masa Depan Industri Musik Tanah Air

AKURAT JAKARTA - Vokalis grup Band d'Masiv, Rian Ekky Pradipta, menyesalkan fenomena larang-melarang menyanyikan lagu di kalangan seniman yang belakangan merebak di industri musik Tanah Air.

Rian Ekky Pradipta mengatakan fenomena larang-melarang ini berpotensi menjadi kemunduran bagi perkembangan ekosistem musik di Indonesia.

"Saya dan teman-teman @dmasivbandofficial yang lain adalah musisi yang sampai hari ini masih menggantungkan hidup lewat musik. Saya sangat prihatin dengan adanya konflik larang melarang lagu ini," kata Rian Ekky Pradipta di Instagram, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Rekomendasi 3 Kuliner Bakso di Malang, Cocok Disantap Kala Musim Hujan

Menurut Rian, industri musik Tanah Air masih perlu terus berkembang.

"Ini bukan hanya tentang satu atau dua lagu, tetapi tentang bagaimana kita menghargai karya seni. Saya khawatir, konflik ini bisa menjadi kemunduran bagi perkembangan ekosistem musik di Indonesia. Industri musik kita perlu berkembang, bukan terhambat oleh isu-isu seperti ini," ujar Rian menegaskan.

Rian mengungkap saat ini ada kekhawatiran di kalangan performer dan penyelenggara pertunjukan untuk membawakan lagu Indonesia.

Baca Juga: Semakin Langgeng, Setelah 13 Tahun Berumah Tangga dengan Irwansyah, Zaskia Sungkar Unggah Pesan Manis

"Ini bisa mengurangi keberagaman ekspresi musikal di negara kita. Menurut saya, aturan Collective Management Organizations (CMOs) di Indonesia sudah cukup baik, tetapi ada banyak ruang untuk perbaikan dalam pelaksanaannya," jelas Rian.

Menurut Rian, para musisi, pencipta lagu, dan seluruh stakeholder industri musik di Indonesia perlu bersatu dalam memperbaiki situasi larang-melarang tersebut.

“Saya percaya bahwa kegiatan CMO di Indonesia bisa dilakukan melalui pendekatan teknologi, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) dan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Kita harus mendukung dan mengembangkan sistem ini,” terang Rian.

Baca Juga: Resep Soto Grombyang, Masakan Khas Pemalang yang Menggoyang Lidah dan Seger

“Sebaiknya, semua insan permusikan di Indonesia harus bersatu dan bahu-membahu membangun ekosistem ini, bukan menjadi bertikai dan saling tidak percaya,” tutup Rian.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.