Jakarta

INGAT! Warga KTP DKI yang Sudah Tidak Tinggal di Jakarta, Mulai Bulan Depan NIK-nya Bakal Dinonaktifkan

Sastra Yudha | 15 Februari 2024, 21:55 WIB
INGAT! Warga KTP DKI yang Sudah Tidak Tinggal di Jakarta, Mulai Bulan Depan NIK-nya Bakal Dinonaktifkan

AKURAT JAKARTA - Peringatan buat warga ber-KTP DKI Jakarta, namun tidak tinggal lagi di Jakarta.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemprov DKI Jakarta bakal menonaktifan NIK warga yang tinggal di luar Jakarta, mulai Maret 2024 bulan depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin. Ia menegaskan, alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK).

“Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK), jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak bermasalah/terkendala," kata Budi, dikutip dari @dukcapiljakarta pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Juga: PENTING! Penjualan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2024 Resmi Dibuka Per Hari Ini, Buruan Pesan Sebelum Kehabisan

Bagi warga DKI yang tak lagi tinggal di Jakarta bisa melakukan pengecekan NIK di https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Apabila terdapat ketidaksesuaian, warga dapat menghubungi kantor lurah sesuai alamat identitas dengan membawa bukti pendukung seperti surat dari RT/RW setempat.

Sebelumnya, Budi mengatakan bahwa jumlah NIK warga DKI yang akan dinonaktifkan mencapai 194.774 nomor. Data ini berasal dari hasil coklit RT/RW pada saat melakukan program vaksinasi Covid-19 di tahun lalu.

"Dan perlu dilakukan verifikasi. Untuk itu waktu yang dimiliki cukup panjang untuk melakukan sosialisasi, agar kita bisa mendapatkan data yang akurat," kata Budi beberapa waktu lalu.

Tujuan dari penonaktifan NIK warga yang tinggal di luar Jakarta, agar tertib administrasi kependudukan, mempunyai data yang akurat, dan menghindari potensi kerugian keuangan negara.

Baca Juga: GRATIS! Noraebang All Gen di Living World Alam Sutera Tangerang pada 24 Februari 2024, Ada BTS, SEVENTEEN, hingga NewJeans

Budi juga meminta warga yang memiliki KTP ganda atau data anomali, segera melaporkan ke loket layanan Dukcapil di Kelurahan.

Para pemilik kos/para pemilik rumah kontrakan/penyewa yang melakukan penjaminan karena yang bersangkutan sudah tak tinggal di tempatnya, juga diminta segera lapor Dukcapil. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.