Berikut Ini Tarif Penyeberangan dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni Jelang Mudik Lebaran 2024

AKURAT.CO - Bagi anda yang akan mudik lebaran ke Sumatera, simak terlebih dahulu tarif penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni.
Pelabuhan Merak merupakan salah satu yang paling sibuk ketika mendekati lebaran.
Perlu diketahui, penyeberangan ke Pelabuhan Bakauheni dari Merak ada dua jenis layanan, yakni ekspress dan reguler. Keduanya tentu memiliki tarif yang berbeda.
Sebagai persiapan, berikut adalah tarif penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni jelang mudik lebaran 2024.
Baca Juga: Berikut Ini adalah Tarif Tol Jakarta-Purwokerto Jelang Mudik Lebaran 2024
Reguler
- Tanpa Kendaraan (Dewasa: Rp 23.000, Bayi: Rp 2.000)
- Golongan I: Rp 26.500
- Golongan II: Rp 62.100
- Golongan III: Rp 133.000
- Golongan IVA: Rp 481.800
- Golongan IVB: Rp 447.800
- Golongan VA: Rp 963.800
- Golongan VB: Rp 835.300
- Golongan VIA: Rp 1.594.800
- Golongan VIB: Rp 1.285.200
- Golongan VII: Rp 1.860.400
- Golongan VIII: Rp 2.452.400
- Golongan IX: Rp 3.755.000
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Simak Tarif Bus PO Sumber Alam Kelas Eksekutif Jurusan Jakarta-Cilacap
Ekspress
- Tanpa Kendaraan (Dewasa: Rp 85.000, Bayi: Rp 4.000)
- Golongan I: Rp 85.000
- Golongan II: Rp Rp 129.677
- Golongan III: Rp 187.853
- Golongan IVA: Rp 749.128
- Golongan IVB: Rp 491.800
- Golongan VA: Rp 1.225.928
- Golongan VB: Rp 904.923
- Golongan VIA: Rp 2.015.985
- Golongan VIB: Rp 1.366.620
- Golongan VII: Rp 1.975.580
- Golongan VIII: Rp 2.619.845
- Golongan IX: Rp 3.998.920
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Simak Tarif Bus PO Lorena Kelas Eksekutif Jurusan Jakarta-Denpasar
Jenis Golongan
- Golongan I: Sepeda
- Golongan II: sepeda motor kurang dari 500 cc
- Golongan III: sepeda motor besar lebih dari 500 cc
- Golongan IV A: Kendaraan penumpang (jeep, sedan, minibus dengan ukuran hingga 5 meter)
- Golongan IV B: Mobil barang terbuka/tertutup dengan panjang hingga 5 meter
- Golongan V A: Kendaraan penumpang berupa mobil, bus dengan panjang 5-7 meter
- Golongan V B: Mobil barang dengan panjang 5-7 meter
- Golongan VI A: Kendaraan penumpang dengan panjang 7-10 meter
- Golongan VI B: Mobil barang (truk)/tangki dengan panjang 5-7 meter
- Golongan VII: truk tronton dengan panjang 10-12 meter
- Golongan VIII: truk tronton, kendaraan alat berat dengan panjang 12-16 meter
- Golongan IX: truk tronton hingga mobil penarik dengan ukuran lebih dari 16 meter.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





