Polemik Masalah THR Lebaran, Total 291 Perusahaan Dilaporkan ke Disnaker Jakarta

AKURAT JAKARTA - Sebanyak 291 perusahaan diadukan ke pihak Dinas Ketenagakerjaan Jakarta karena masalah Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.
Meski lebaran sudah lewat, Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta masih menerima aduan terkait permasalahan THR.
Permasalahan THR ini diungkapkan oleh Kepala Disnakertransgi Jakarta Hari Nugroho.
Dari total 291 perusahaan yang diadukan terkait masalah THR, 272 di antaranya sedang dalam proses pemeriksaan oleh pihak Disnakertransgi Jakarta.
Baca Juga: Hindari Jalan Imam Bonjol Ada Penutupan, Rute TransJakarta Dialihkan
“Terdapat sebanyak 291 perusahaan yang diadukan. Sementara 272 pengaduan dalam proses pemeriksaan,” kata Hari.
Selain itu aduan masalah pembayaran THR terhadap 17 perusahaan sudah selesai ditindak.
Permasalahan yang diadukan oleh para pekerja adalah terkait keterlambatan pembayaran THR.
Ada juga perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya.
Akan tetapi, pihak Disnakertransgi belum merincikan jumlah perusahaan yang terlambat maupun tidak membayar THR lebaran 2024 kepada karyawannya.
Pihak Disnakertransgi hanya memberikan keterangan bahwa terjadi penurunan aduan terkait masalah THR.
Di tahun 2023, total ada 766 pengaduan yang masuk terkait masalah pembayaran THR Lebaran.
Sementara itu, pada tahun 2024 konsultasi permasalahan THR yang masuk Posko THR sebanyak 116.
Hal ini mengindikasikan jika antara tahun 2023 dan 2024 terjadi penurunan sebanyak 248.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









