Jakarta

Ada Masalah dengan THR? Silahkan Hubungi Posko Konsultasi dan Pengaduan THR Lebaran 2024 Pemprov DKI, Berikut Lokasi dan Nomor Layanannya

Sastra Yudha | 27 Maret 2024, 21:09 WIB
Ada Masalah dengan THR? Silahkan Hubungi Posko Konsultasi dan Pengaduan THR Lebaran 2024 Pemprov DKI, Berikut Lokasi dan Nomor Layanannya

AKURAT JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) acap kali menjadi polemik antara karyawan dengan perusahaan. Mulai dari tidak dibayarkan penuh, dicicil, hingga sama sekali tidak dibayar.

Padahal THR adalah hak karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Hal ini juga diatur setiap tahun melalui Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan.

THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Perusahaan yang telat bayar THR, akan dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayar.

Nah, untuk menampung berbagai keluhan soal THR, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR.

Baca Juga: Jangan Lupa! Besok Ada Konser Gratis Kunto Aji di Anjungan Sarinah, Cek Jamnya Biar Tak Ketinggalan

Posko pengaduan THR tersebut berlokasi di Kantor Suku Dinas Nakertransgi di lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu.

Kepala Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menegaskan bahwa Posko THR Lebaran sudah dibuka sejak tanggal 25 Maret hingga 25 April 2024.

Posko THR ini beroperasi setiap hari Senin sampai Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sedangkan khusus hari Jumat, buka mulai pukul 08.00 sampai 15.30 WIB.

“Posko dibentuk untuk melayani konsultasi dan pengaduan baik secara luring atau tatap muka, maupun daring atau online melalui aplikasi WhatsApp dan situs web https://poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Hari Nugroho.

Untuk konsultasi dapat menghubungi WhatsApp Dinas Nakertransgi di nomor 0814-0063-8826. Sedangkan untuk Pengaduan THR, silahkan hubungi nomor 0889-7312-0226.

Untuk informasi lebih lanjut dapat mengakses Instagram di akun resmi @disnakertrans_dki_jakarta.

Dikatakan Hari, pihaknya juga melakukan Monitoring dan Evaluasi (monev) ke perusahaan-perusahaan di wilayah DKI Jakarta untuk memastikan pemberian THR berjalan lancar.

Baca Juga: Merayakan 30 Tahun Berkarya, Grup Band GIGI Bakal Gelar Konser Istimewa di Istora Senayan, Segini Harga Tiketnya, Catat Tanggalnya!

Melalui pembentukan Posko THR  ini diharapkan dapat melayani pihak pekerja/buruh maupun pengusaha memperoleh informasi, konsultasi dan sarana pengaduan.

“Serta memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 sampai kepada pekerja/buruh di DKI Jakarta dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah,” pungkas Hari. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.