Ada Masalah dengan THR? Silahkan Hubungi Posko Konsultasi dan Pengaduan THR Lebaran 2024 Pemprov DKI, Berikut Lokasi dan Nomor Layanannya

AKURAT JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) acap kali menjadi polemik antara karyawan dengan perusahaan. Mulai dari tidak dibayarkan penuh, dicicil, hingga sama sekali tidak dibayar.
Padahal THR adalah hak karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Hal ini juga diatur setiap tahun melalui Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan.
THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Perusahaan yang telat bayar THR, akan dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayar.
Nah, untuk menampung berbagai keluhan soal THR, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR.
Baca Juga: Jangan Lupa! Besok Ada Konser Gratis Kunto Aji di Anjungan Sarinah, Cek Jamnya Biar Tak Ketinggalan
Posko pengaduan THR tersebut berlokasi di Kantor Suku Dinas Nakertransgi di lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu.
Kepala Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menegaskan bahwa Posko THR Lebaran sudah dibuka sejak tanggal 25 Maret hingga 25 April 2024.
Posko THR ini beroperasi setiap hari Senin sampai Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sedangkan khusus hari Jumat, buka mulai pukul 08.00 sampai 15.30 WIB.
“Posko dibentuk untuk melayani konsultasi dan pengaduan baik secara luring atau tatap muka, maupun daring atau online melalui aplikasi WhatsApp dan situs web https://poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Hari Nugroho.
Untuk konsultasi dapat menghubungi WhatsApp Dinas Nakertransgi di nomor 0814-0063-8826. Sedangkan untuk Pengaduan THR, silahkan hubungi nomor 0889-7312-0226.
Untuk informasi lebih lanjut dapat mengakses Instagram di akun resmi @disnakertrans_dki_jakarta.
Dikatakan Hari, pihaknya juga melakukan Monitoring dan Evaluasi (monev) ke perusahaan-perusahaan di wilayah DKI Jakarta untuk memastikan pemberian THR berjalan lancar.
Melalui pembentukan Posko THR ini diharapkan dapat melayani pihak pekerja/buruh maupun pengusaha memperoleh informasi, konsultasi dan sarana pengaduan.
“Serta memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 sampai kepada pekerja/buruh di DKI Jakarta dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah,” pungkas Hari. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



