UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Secara Langsung Melalui Pilkada

AKURAT JAKARTA - Meski Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) sudah disahkan, nantinya Gubernur Jakarta tetap dipilih langsung melalui pilkada.
Gubernur Jakarta nantinya akan tetap dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun.
Hal itu berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Pemilihan Gubernur Jakarta melalui Pilkada ditegaskan pada pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024.
Pada pasal 10 ayat 1 dijelaskan jika Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sedangkan ayat 2 menjelaskan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Jika kondisi alam tak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
UU Nomor 2 juga mengatur terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama 5 tahun sejak tanggal pelantikan.
Baca Juga: Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Abang None Jakarta Tahun 2024
Kemudian, sesudahnya gubernur dan wakil gubernur bisa dipilih kembali dalam jabatan hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi DKJ.
Dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024 maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah jadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Nantinya Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UNL, 28 September 2026: Duel Penentu Kemenangan Kedua di Yerevan
- 2Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 3Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UNL, 28 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit di Tbilisi?
- 4Prediksi Skor Belgia vs Prancis di UNL, 29 September 2026: Tanpa Mbappe, Les Bleus Diuji di Brussels
- 5Prediksi Skor Turki vs Italia di UNL, 29 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Tertekan
- 6Prediksi Skor Irlandia Utara vs Hungaria di UNL, 29 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Lanjutkan Momentum Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Latvia vs Siprus di UNL, 28 September 2026: Duel Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 8Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UNL, 28 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!








