Jakarta

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Secara Langsung Melalui Pilkada

Lukman Hadi Subroto | 29 April 2024, 16:05 WIB
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Secara Langsung Melalui Pilkada

AKURAT JAKARTA - Meski Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) sudah disahkan, nantinya Gubernur Jakarta tetap dipilih langsung melalui pilkada.

Gubernur Jakarta nantinya akan tetap dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun.

Hal itu berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Pemilihan Gubernur Jakarta melalui Pilkada ditegaskan pada pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Juga: Simak Titik Nobar Besar Piala Asia U-23 Antara Indonesia vs Uzbekistan di Jakarta, Depok, dan Tangerang

Pada pasal 10 ayat 1 dijelaskan jika Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sedangkan ayat 2 menjelaskan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Jika kondisi alam tak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

UU Nomor 2 juga mengatur terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama 5 tahun sejak tanggal pelantikan.

Baca Juga: Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Abang None Jakarta Tahun 2024

Kemudian, sesudahnya gubernur dan wakil gubernur bisa dipilih kembali dalam jabatan hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi DKJ.

Dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024 maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah jadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Nantinya Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.