Jakarta

Jadi Sarang Prostitusi Saat Malam Hari, Puluhan Pohon Rindang di Sepanjang Jalan Tubagus Angke Dipaprasi dan Dibersihkan

Sastra Yudha | 29 April 2024, 20:22 WIB
Jadi Sarang Prostitusi Saat Malam Hari, Puluhan Pohon Rindang di Sepanjang Jalan Tubagus Angke  Dipaprasi dan Dibersihkan

AKURAT JAKARTA - Puluhan pohon rindang yang berada di sepanjang Jalan Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, bakal dilakukan penopingan atau dipapras ranting-rantingnya agar terang.

Penopingan dilakukan lantaran pohon-pohon besar dan rindang di sepanjang Jalan Tubagus Angke itu jadi sarang prostitusi liar.

Para pekerja seks komersial (PSK) ini menjajakan diri di antara pohon-pohon besar yang berjejer di sepanjang jalan sejauh 2 kilo meter itu.

Camat Grogol Petamburan, Agus Sulaeman, mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penopingan.

Baca Juga: Jazz Gunung Bromo 2024 Bakal Digelar Bulan Juli, Penjualan Tiket Festival Sudah Mulai Dibuka, Segini Harganya!

"Saya sudah minta dua kilometer jalur jalan Tubagus Angke dilakukan penopingan," katanya kepada wartawan, Senin, 29 April 2024.

Selain penopingan dahan-dahan pohon yang rindang, Agus juga akan memperbaiki lampu-lampu yang ada di lokasi tersebut. "Yang kedua diperbaiki lampu-lampu yang mati," jelasnya.

Sebelumnya, ditemukan sejumlah alat kontrasepsi seperti kondom yang berserakan di sepanjang pinggir kali di Jalan Tubagus Angke, Grogol Petamburan.

Puluhan alat kontrasepsi itu ditemukan berserakan oleh warga yang melintas di lokasi tersebut.

Agus mengaku, pihaknya beberapa kali menerima aduan terkait adanya prostitusi liar di lokasi tersebut.

Hanya saja ketika akan ditertibkan, lokasi sudah sepi. Sepertinya, penertiban selalu bocor.

Baca Juga: Simak 6 Kondisi Penumpang Kereta Api yang Berhak dapat Kompensasi Berikut Besarannya

"Aduan sih selama ini ada ya. Ada beberapa aduan terkait prostitusi di situ. Tetapi setiap kita melakukan action, lokasi itu sudah bersih," katanya.

"Mereka seakan sudah tahu kalau akan dilakukan penertiban," pungkasnya. (*)

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.