Jakarta

Asyik, KJP Plus Cair hingga Rp420 Ribu Per Bulan, Disalurkan kepada 460 Ribu Penerima

Ainun Kusumaningrum | 14 Juni 2024, 18:40 WIB
Asyik, KJP Plus Cair hingga Rp420 Ribu Per Bulan, Disalurkan kepada 460 Ribu Penerima

AKURAT JAKARTA - Asyik, KJP Plus cair hingga Rp420 ribu per bulan. Sebanyak 460 ribu penerima sudah bisa mendapatkannya.

Pemprov DKI Jakarta mencairkan bantuan sosial (bansos) dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap pertama gelombang satu kepada 460.143 orang penerima.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, KJP Plus tahap satu untuk periode Januari sampai Juni 2024 dicairkan secara bertahap.

Baca Juga: Berharap Dapat KJP Plus 2024? Cek, Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi Peserta Didik Saat Mendaftar Agar Tak Salah Sasaran

Sedangkan Januari sampai April sudah cair.

"Pada hari ini, cair dua bulan sekaligus untuk Mei dan Juni," kata dia dilansir dari Antara.

Adapun pencairan KJP Plus dilakukan dalam beberapa tahapan dan pada tahap pertama terdiri dari dua gelombang.

Baca Juga: Partai Golkar Tak Asal-asalan Tentukan Cagub DKI Jakarta: Selalu Persiapkan Opsi A, B dan C untuk Keputusan yang Besar

Pencairan tahap pertama gelombang kedua untuk sebanyak 130.101 orang penerima masih perlu diverifikasi ulang.

Hal ini, untuk memastikan calon penerima adalah warga DKI yang memang benar-benar sebagai warga dari golongan tidak mampu.

"Verifikasi ulang dilakukan secara langsung di lapangan," katanya.

Veriifikasi melibatkan pihak terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Sosial.

verifikasi memerlukan waktu sekitar satu bulan guna menentukan penerima tahap pertama pada gelombang dua dan dana diharapkan dapat cair pada bulan berikutnya sehingga dapat dimanfaatkan untuk keperluan sekolah anak.

Dia meminta maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus di DKI Jakarta dan mengatakan pemerintah berkomitmen akan terus mengawal menuju Indonesia emas tahun 2045 dari sektor pendidikan yang berkualitas.

KJP Plus diberikan pada khusus warga DKI Jakarta untuk memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Besarannya sesuai jenjang pendidikan, adalah untuk SD/MI sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP Rp300 ribu per bulan dan SMA sebesar Rp420 ribu per bulan.

Sedangkan untuk SMK Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp300 ribu per bulan serta untuk Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp1,8 juta per semester.

"Harapan kami, kepada orang tua dapat konsisten mendidik anak sejak dini agar dengan bijak mempergunakan KJP untuk keperluan sekolah," ujarnya.

Budi menekankan, program harus tepat sasaran dan distribusinya lebih selektif kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.