Jakarta

KABAR GEMBIRA! Pencairan THR Pensiunan PNS Bisa Dipercepat, Cek Infonya di Sini

Ainun Kusumaningrum | 12 Maret 2025, 12:11 WIB
KABAR GEMBIRA! Pencairan THR Pensiunan PNS Bisa Dipercepat, Cek Infonya di Sini

 

AKURAT JAKARTA  - Kabar gembria, pencairan THR pensiunan PNS diperkirakan mulai 17 Maret 2025, atau H-10 Idul Fitri.

Jadwal ini mengikuti pola sebelumnya, dengan pencairan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran. Ada kemungkinan THR tahun ini cair lebih awal.

Yakni tiga minggu sebelum Idul Fitri karena bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Siapkan Dana Rp 60 Miliar untuk THR ASN dan Pegawai, Jumlah Penerimanya Capai 20 Ribu Orang

 

Adapun besaran THR bagi pensiunan PNS bervariasi sesuai golongan dan pangkat terakhir sebelum pensiun.

Untuk Tahun ini, jumlahnya disesuaikan dengan kenaikan gaji pensiunan sebelumnya, yakni 12 persen.

Dilansir dari berbagai sumber berikut rincian gaji pensiun.

Baca Juga: Harga Pangan Berpotensi Melonjak Jelang Lebaran, Fraksi Golkar Andri Santosa Minta Jauh Hari Pemprov Antisipasi

1. Pensiunan PNS Golongan I

- Ia: Rp1.875.000 – Rp2.100.000

- Ib: Rp1.875.000 – Rp2.200.000

- Ic: Rp1.875.000 – Rp2.300.000

- Id: Rp1.875.000 – Rp2.400.000

Pensiunan PNS Golongan II

- IIa: Rp1.875.000 – Rp3.000.000

- IIb: Rp1.875.000 – Rp3.100.000

- IIc: Rp1.875.000 – Rp3.250.000

- IId: Rp1.875.000 – Rp3.400.000

Pensiunan PNS Golongan III

- IIIa: Rp1.875.000 – Rp3.700.000

- IIIb: Rp1.875.000 – Rp3.850.000

- IIIc: Rp1.875.000 – Rp4.000.000

Pensiunan PNS Golongan IV

- IVa: Rp1.875.000 – Rp4.400.000

- IVb: Rp1.875.000 – Rp4.600.000

- IVc: Rp1.875.000 – Rp4.800.000

- IVd: Rp1.875.000 – Rp5.000.000

- IVe: Rp1.875.000 – Rp5.200.000. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.