KABAR GEMBIRA! Pencairan THR Pensiunan PNS Bisa Dipercepat, Cek Infonya di Sini

AKURAT JAKARTA - Kabar gembria, pencairan THR pensiunan PNS diperkirakan mulai 17 Maret 2025, atau H-10 Idul Fitri.
Jadwal ini mengikuti pola sebelumnya, dengan pencairan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran. Ada kemungkinan THR tahun ini cair lebih awal.
Yakni tiga minggu sebelum Idul Fitri karena bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Adapun besaran THR bagi pensiunan PNS bervariasi sesuai golongan dan pangkat terakhir sebelum pensiun.
Untuk Tahun ini, jumlahnya disesuaikan dengan kenaikan gaji pensiunan sebelumnya, yakni 12 persen.
Dilansir dari berbagai sumber berikut rincian gaji pensiun.
1. Pensiunan PNS Golongan I
- Ia: Rp1.875.000 – Rp2.100.000
- Ib: Rp1.875.000 – Rp2.200.000
- Ic: Rp1.875.000 – Rp2.300.000
- Id: Rp1.875.000 – Rp2.400.000
Pensiunan PNS Golongan II
- IIa: Rp1.875.000 – Rp3.000.000
- IIb: Rp1.875.000 – Rp3.100.000
- IIc: Rp1.875.000 – Rp3.250.000
- IId: Rp1.875.000 – Rp3.400.000
Pensiunan PNS Golongan III
- IIIa: Rp1.875.000 – Rp3.700.000
- IIIb: Rp1.875.000 – Rp3.850.000
- IIIc: Rp1.875.000 – Rp4.000.000
Pensiunan PNS Golongan IV
- IVa: Rp1.875.000 – Rp4.400.000
- IVb: Rp1.875.000 – Rp4.600.000
- IVc: Rp1.875.000 – Rp4.800.000
- IVd: Rp1.875.000 – Rp5.000.000
- IVe: Rp1.875.000 – Rp5.200.000. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









