Jakarta

Pencairan KJP Plus 2024 Tahap I Gelombang I Telah Selesai, Kapan Gelombang II Akan Dimulai? Ini Jawaban Disdik DKI

Yasmina Nuha | 21 Juni 2024, 22:27 WIB
Pencairan KJP Plus 2024 Tahap I Gelombang I Telah Selesai, Kapan Gelombang II Akan Dimulai? Ini Jawaban Disdik DKI

AKURAT JAKARTA - Pencairan KJP Plus periode Tahap I Tahun 2024 Gelombang I telah selesai dibagikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Disdik DKI Jakarta mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 460 ribu penerima manfaat KJP Plus Tahap I Gelombang I tahun 2024.

"Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 bulan Mei dan Juni (Gelombang I) telah disalurkan mulai Kamis (13/6)." tulis Disdik DKI dalam akun Instagram @disdikdki, Kamis (20/6/2024).

Mereka mengungkapkan bahwa pemberian bantuan pada Gelombang I tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Jika Dipilih Jadi Gubernur Jakarta Pada Pilkada 2024, Zaki Iskandar Ingin Sulap Kepulauan Seribu Jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia seperti Maldives

Lantas, bagaimana dengan KJP Plus Tahap I Gelombang 2? Untuk saat ini, Disdik DKI sedang melakukan tahap verifikasi ulang bagi calon penerima.

"Untuk KJP plus tahap 1 gelombang kedua selanjutnya, sebanyak >130.000 calon penerima akan diverifikasi ulang." tulisnya.

Mereka mengatakan bahwa verifikasi ulang dilakukan dengan secara langsung di lapangan dan melibatkan berbagai stakeholder Pemprov DKI.

"(Verifikasi ulang) melibatkan berbagai stakeholder seperti DPPAPP, Bapenda, Disdukcapil, serta Dinsos Provinsi DKI Jakarta." tulisnya.

Mereka mengatakan bahwa upaya ini dilakukan untuk memastikan bansos diterima warga penerima bantuan yang membutuhkan dan tepat sasaran.

Seperti diketahui, terkait dana yang diberikan KJP Plus 2024 Gelombang I Tahap I memiliki perbedaan di setiap jenjang pendidikan.

Baca Juga: CATAT! YLO Fest 2024 Kembali Hadir di Pekanbaru, Menampilkan Dewa 19, Lomba Sihir, Juicy Luicy hingga Feel Koplo, Tiket Mulai Rp 200 Ribu

Berikut besaran dana untuk para peserta di tiap jenjang pendidikan:

- SD/sederajat: Rp 250.000 per bulan, terdiri dari dana rutin Rp 135.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000, serta tambahan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk murid sekolah swasta sebesar Rp 130.000 per bulan, diberikan selama enam bulan.

- SMP/sederajat: Rp 300.000 per bulan, ditambah SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta Rp 170.000 per bulan untuk enam bulan

- SMA/Madrasah Aliyah (MA): Rp 420.000 per bulan, ditambah SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta Rp 290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan

Berikut ini cara cek data penerimaan dana bagi yang sudah mendaftar KJP Plus Tahap I Gelombang I:

- Buka laman https://kjp.jakarta.go.id

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik penerima KJP Plus

- Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran

- Klik "Cek"

Baca Juga: Tujuh Pegawai Terlibat Kasus Penjarahan Aset Rusunawa Marunda, Heru Budi Minta Inspektorat DKI Segera Bertindak Tegas

Disdik DKI pun berharap agar masyarakat penerima KJP plus dapat memanfaatkan dengan baik untuk berbagai keperluan sekolah anak. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.