Jakarta

Pengamat Tata Kota: Jakarta Belum Kehilangan Status Ibu Kota Setidaknya 5 Tahun ke Depan

Ainun Kusumaningrum | 24 Juni 2024, 16:41 WIB
Pengamat Tata Kota: Jakarta Belum Kehilangan Status Ibu Kota Setidaknya 5 Tahun ke Depan

AKURAT JAKARTA  - Pengamat Tata Kota, Nirwono Joga mengatakan, Jakart belum akan kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), setidaknya sampai lima tahun ke depan.

Dengan begitu, Jakarta juga masih tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia.

Menurutnya, meskipun UU IKN sudah diketok palu, DKI Jakarta masih berstatus Ibu Kota sampai diterbitkannya Keppres pemindahan IKN.

Baca Juga: Tanggul Pemecah Ombak Rp57 Miliar Bakal Dibangun di Pulau Panggang, Pulau Lancang dan Pulau Tidung

Di tambah kondisi sekarang dengan kondisi IKN yang masih dalam proses pembangunan.

"Besar kemungkinan untuk 5 tahun ke depan posisi sebagai status Ibukota masih dipegang oleh Jakarta," kata Joga dikutip dari RRi. 

Dia menyebut, soal Keppres pemindahan tersebut tidak mungkin diterbitkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Resep Ikan Pesmol Daun Kemangi Bumbunya Meresap sampai Dalam, Rasanya Nendang Banget

Apalagi, sebagian besar Kementerian dan Lembaga Tinggi Negara seperti MPR/DPR masih berada di Jakarta.

Saat ini, menurut Joga, yang terpenting pemerintah fokus berbenah menyiapkan Jakarta untuk menjadi kota global.

"Jadi PR-nya di situ, karena turunan UU itu Jakarta tetap akan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota Global," ucapnya.

Baca Juga: Tanggul Pemecah Ombak Rp57 Miliar Bakal Dibangun di Pulau Panggang, Pulau Lancang dan Pulau Tidung

Artinya, lanjut Joga, peran Jakarta sangat penting bagi perekonomian nasional yang baru untuk menjadi kota Global.

"Dengan penempatan sebagai Kota Global, Jakarta harus mengikuti standar 'Global City Index', Jakarta harus berbenah secara signifikan," ujarnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.