Jakarta

Buruh Demo Tolak UU Cipta Kerja Penyebab PHK Massal, Partai Buruh: Buang Aja Ke Tempat Sampah

Yasmina Nuha | 8 Juli 2024, 18:45 WIB
Buruh Demo Tolak UU Cipta Kerja Penyebab PHK Massal, Partai Buruh: Buang Aja Ke Tempat Sampah

AKURAT JAKARTA - Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali mengadakan aksi unjuk rasa terkait pencabutan UU Cipta Kerja di depan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan bahwa aksi unjuk rasa kali ini bersamaan dengan sidang lanjutan judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.

"Kami berharap dengan aksi ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang menyidangkan uji materiil omnibus law Cipta Kerja," kata Said.

Baca Juga: Seminggu Jadi Pelatih Baru Persija, Carlos Pena: Lakukan Yang Terbaik di Hari Pertama

Dalam aksi unjuk rasa ini, Said mengatakan bahwa terdapat sembilan tuntutan mereka terkait UU Cipta Kerja, salah satunya terkait tuntutan dipermudahnya PHK massal.

Said mengungkapkan bahwa pemerintah sebenarnya menjajikan melalui UU Cipta Kerja akan menyerap banyak tenaga kerja, namun nyatanya justru terjadi PHK buruh massal.

"Dalam bulan-bulannya PHK, puluhan ribu orang, nggak ada tuh UU Cipta Kerja, katanya menyerap tenaga kerja, yang ada justru perusahaan sekarang kesempatan mem-PHK," katanya.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Running Man Bakal Kembali Gelar Fan Meeting di Jakarta, Dihadiri 6 Selebritis Korea, Catat Tanggalnya!

Ia pun mengungkapkan bahwa penyebab terjadinya PHK massal tersebut ialah jumlah pesangon yang tertulis di UU Cipta Kerja ternyata hanya setengah dari aturan sebelumnya.

"Tahukah anda, pesangonnya itu cuma 0,5 kali aturan. Kalau waktu undang-undang nomor 13 tahun 2003, pesangonnya itu 2 kali, sekarang 0,5 kali, makanya PHK gampang," katanya.

Bahkan, ia mengatakan bahwa para pekerja profesi lain seperti jurnalis, buruh pabrik, buruh BUMN dan sebagainya akan mudah di-PHK oleh perusahaan akibat pesangon yang lebih kecil tersebut.

Baca Juga: Duet Zaki Iskandar-Kaesang Bisa Kalahkan Anies di Pilgub Jakarta

"Pesangonnya hanya 0,5 kali, maka PHK-nya dimulai dipermudah, pesangonnya kecil. Siapa bilang dapat pesangonnya 1 kali aturan undang-undang? Jadi nggak ada," tambahnya.

Selain itu, mengatakan bahwa pemerintah juga menjanjikan UU Cipta Kerja sebagai alat menarik investor, namun nyatanya tidak ada investor yang tertarik untuk investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Ya itu tolong dipahami, agar rakyat mengerti, PHK di mana-mana, undang-undang cipta kerja buang aja ke tempat sampah," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y