Jakarta

Laporan Keuangan Pemprov DKI 2023 Raih Opini WTP dari BPK Yang Ketujuh Kalinya

Yasmina Nuha | 25 Juli 2024, 15:35 WIB
Laporan Keuangan Pemprov DKI 2023 Raih Opini WTP dari BPK Yang Ketujuh Kalinya

 

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hal ini disampaikan oleh Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Pemprov DKI tahun 2023 dari BPK RI di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI, Kamis (25/7/2024).

"Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ketujuh kalinya," ujar Ahmadi.

Baca Juga: Ini Perbedaan CPNS dan PPPK yang akan Buka Pendaftaran di Juli-Agustus 2024

Ia menjelaskan, pemberian opini WTP ini berdasarkan analisis dampak-dampak permasalahan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan dengan berbagai pertimbangan.

"Dengan mempertimbangkan kesesuaian dan kewajaran laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan termasuk juga rencana aksi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," katanya.

Dengan itu, ia berharap melalui capaian ini hendaknya menjadi dorongan bagi Pemprov DKI untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan.

Baca Juga: Kcelakaan Maut Bus Rombongan Unpam di Tol Cipali, Petinggi Kampus Meninggal Dunia Lainnya Luka Berat dan Kritis

"Sehingga akan menjadi prestasi yang patut dibanggakan. Untuk itu, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemprov DKI harus menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan oleh BPK sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," katanya.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka! Simak Cara Buat Akun di SSCASN

Terakhir, ia mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan serta Anggota DPRD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono beserta jajarannya, atas kerja sama yang baik.

"Kami berharap agar hasil pemeriksaan BPK dapat memberikan dorongan untuk terus menjaga dan menyempurnakan pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," tutupnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y