Jakarta

DPRD DKI Buka Peluang Pengganti Pj Gubernur DKI Bisa dari Luar Pemprov DKI

Yasmina Nuha | 12 September 2024, 16:46 WIB
DPRD DKI Buka Peluang Pengganti Pj Gubernur DKI Bisa dari Luar Pemprov DKI

 

AKURAT JAKARTA - Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang.

DPRD DKI Jakarta pun menggelar rapat pimpinan sementara terkait penetapan usulan nama-nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta berikutnya.

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan bahwa pihaknya membuka peluang terkait nama calon pengganti Pj Gubernur yang bisa berasal dari luar Pemprov DKI.

Baca Juga: Resmikan MRT Jakarta Lin Timur-Barat, Jokowi Harap Wujudkan Jakarta Kota Global dan Aglomerasi

"Ya sebenarnya kesempatan itu terbuka luas, untuk Pj Gubernur bukan hanya dari Pemprov DKI eselon 1, tapi bisa juga dari luar," ujar Yani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, hal ini juga tergantung dari usulan masing-masing fraksi partai politik (parpol), di mana nantinya mereka akan mengusung 3 nama calon Pj Gubernur DKI.

"Kalau parpol mengusulkan ada di luar (Pemprov DKI) namanya, ya silakan. Enggak ada masalah. Tinggal nanti yang tiga nama itu, yang terbesar, dialah yang akan kita usulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.

Baca Juga: Semua Bisa Cantik Asal Punya Uang! Influencer Ini Habiskan Lebih dari Rp2 M Untuk Operasi Plastik Karena Sering Dibully Sejak Kecil

Selanjutnya, ia menjelaskan pihaknya akan melakukan penetapan 3 nama calon Pj Gubernur yang akan diusulkan ke Kemendagri pada Jumat, 13 September 2024.

"Ya betul, nanti kita akan rapat pimpinan gabungan lagi tanggal 13 pukul 10.00 WIB," katanya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, yaitu sebagai berikut;

Baca Juga: Viral 11 Warga Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang dan Disekap di Myanmar, SBMI: Berangkat Diiming-imingi Gaji Besar di Thailand

a. mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan;

b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota;

c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;

d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y