DPRD DKI Buka Peluang Pengganti Pj Gubernur DKI Bisa dari Luar Pemprov DKI

AKURAT JAKARTA - Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang.
DPRD DKI Jakarta pun menggelar rapat pimpinan sementara terkait penetapan usulan nama-nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta berikutnya.
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan bahwa pihaknya membuka peluang terkait nama calon pengganti Pj Gubernur yang bisa berasal dari luar Pemprov DKI.
Baca Juga: Resmikan MRT Jakarta Lin Timur-Barat, Jokowi Harap Wujudkan Jakarta Kota Global dan Aglomerasi
"Ya sebenarnya kesempatan itu terbuka luas, untuk Pj Gubernur bukan hanya dari Pemprov DKI eselon 1, tapi bisa juga dari luar," ujar Yani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, hal ini juga tergantung dari usulan masing-masing fraksi partai politik (parpol), di mana nantinya mereka akan mengusung 3 nama calon Pj Gubernur DKI.
"Kalau parpol mengusulkan ada di luar (Pemprov DKI) namanya, ya silakan. Enggak ada masalah. Tinggal nanti yang tiga nama itu, yang terbesar, dialah yang akan kita usulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan pihaknya akan melakukan penetapan 3 nama calon Pj Gubernur yang akan diusulkan ke Kemendagri pada Jumat, 13 September 2024.
"Ya betul, nanti kita akan rapat pimpinan gabungan lagi tanggal 13 pukul 10.00 WIB," katanya.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, yaitu sebagai berikut;
a. mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan;
b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota;
c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




