Jakarta

Pengamat Sebut Sektor Ini yang Harus Jadi Prioritas Masuk ke UMSP Jakarta 2025

Yasmina Nuha | 14 Desember 2024, 16:00 WIB
Pengamat Sebut Sektor Ini yang Harus Jadi Prioritas Masuk ke UMSP Jakarta 2025

 

AKURAT JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menanggapi terkait berbagai sektor yang harus diprioritaskan Pemprov DKI Jakarta untuk masuk dalam Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.

Trubus beranggapan, berbagai sektoral yang diprioritaskan masuk ke UMSP 2025 harus sektoral yang memproduksi kebutuhan sehari-hari masyarakat, seperti kesehatan dan industri manufaktur.

"Biasanya paling banyak sektor itu, sektor kesehatan, kan. Ada banyak sektornya. Sebenarnya sektor yang paling mendesak, sektor utama ini ya, sektor industri manufaktur," kata Trubus kepada Akurat Jakarta, Sabtu (14/12/2024).

Baca Juga: Seru Libur Nataru Naik ke Puncak Monas Ini Sayarat dan Biaya Tiketnya, Bisa Lihat Jakarta dari Ketinggian

Ia menjelaskan, sektor manufaktur yang bisa jadi prioritas yaitu industri alat-alat elektronik. Termasuk, sektor manufaktur yang memproduksi alat-alat yang sangat dibutuhkan seperti pertanian.

Tak hanya itu, lanjut Trubus, industri tekstil maupun industri barang jadi juga bisa menjadi prioritas masuk dalam UMSP.

"Industrinya, industri tekstil. Sementara tekstil ini kan agak sulit, karena persaingan globalnya. Tapi kan bisa itu sektor industri tekstil," katanya.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Soto Enak di Jakarta, Mulai Ambengan, Tangkar hingga Betawi, Dijamin Segar Bikin Ketagihan

"Industri barang jadi, kayak makanan dan minuman itu kan bisa digabungkan prioritas itu," sambungnya.

Terakhir, ia juga menyebut sektor konstruksi dalam perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan operasional dari bangunan dan infrastruktur fisik juga dapat menjadi prioritas.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.

Baca Juga: Bang Zaki Ulang Tahun ke 51 Hari Ini, Doa dan Ucapan Selamat: Terus Bawa Garuda Muda Makin Sukses!

Hal itu terjadi disebabkan belum adanya kesepakatan antara buruh dan pengusaha. Kedua belah pihak masih alot.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta (DTKTE), Hari Nugroho mengatakan, dalam rapatnya selama 3 hari bersama pihak pengusaha dan serikat buruh belum adanya kesepakatan

Dalam rapat tersebut, terjadi perselisihan terkait berapa banyak sektor yang masuk UMSP, di mana pengusaha hanya meminta 5 sektor, sedangkan buruh meminta 13 sektor masuk UMSP.

Hari menyampaikan, terdapat lima sektor yang diusulkan unsur pengusaha, yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan serta konstruksi dan real estate.

Sementara itu, dari unsur Serikat Pekerja mengusulkan 13 sektor masuk dalam kategori UMSP, yakni konstruksi, kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif, asuransi dan perbankan, makan dan minum; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata, telekomunikasi, ritel, kelistrikan serta transportasi. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y