Jakarta

Kritisi Pergub Bolehkan ASN Poligami, Anggota DPRD DKI Fraksi Golkar Farah Savira: Langkahi Ranah Privasi dan Normalisasi Praktik Tak Wajar

Yasmina Nuha | 18 Januari 2025, 16:43 WIB
Kritisi Pergub Bolehkan ASN Poligami, Anggota DPRD DKI Fraksi Golkar Farah Savira: Langkahi Ranah Privasi dan Normalisasi Praktik Tak Wajar

AKURAT JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Golkar, Farah Savira menanggapi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang izin perkawinan dan perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta.

Diketahui, pergub tersebut juga tercantum aturan terkait para ASN pria yang diperbolehkan melakukan poligami atau beristri lebih dari satu.

Farah mengatakan bahwa dirinya mengkritisi pergub tersebut lantaran dapat berpotensi melanggar ranah individu para ASN dan menormalisasi praktik tak wajar.

Baca Juga: Bukan Izinkan Poligami, Begini Penjelasan Pj Gubernur Teguh Soal Pergub ASN Pria Boleh Poligami

"Meskipun bertujuan untuk menciptakan ketertiban administrasi, aturan ini berpotensi melangkahi privasi individu dan menormalisasi praktik yang tidak wajar," ujar Farah kepada Akurat Jakarta, Sabtu (18/1/2025).

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta itu juga mengkritisi beberapa syarat dalam aturan tersebut terkait alasan ASN pria yang menikah lagi sangat tidak manusiawi.

"Ketentuan yang memperbolehkan ASN laki-laki menikah lagi dengan alasan istri dianggap tidak mampu menjalankan kewajiban rumah tangga, misalnya karena cacat fisik atau mental, sangat diskriminatif dan tidak manusiawi," ujarnya.

Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap Cuti Bersama Selamama tahun 2025, Persiapan Liburan

Ia menjelaskan, pernikahan adalah institusi yang harus didasarkan pada nilai-nilai saling mendukung dan menghormati, terutama dalam situasi sulit.

"Aturan ini justru berisiko memperburuk posisi perempuan, yang sering kali menjadi pihak paling rentan," imbuhnya.

Selain itu, ia mengatakan, tata kelola pernikahan ASN sebenarnya sudah diatur melalui ketentuan pernikahan yang dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil.

Baca Juga: Lampung Darurat Banjir! Berikut Daftar 41 Titik Banjir di 6 Kabupaten dan Kota, Korban: 1 Meninggal, 1 Hilang

"Menambah aturan tambahan yang mencampuri aspek privat pernikahan hanya akan menambah beban administratif dan melanggar hak privasi individu," katanya.

Di sisi lain, ia juga mengatakan, masih ada banyak pergub dan peraturan daerah (perda) yang lebih mendesak untuk diselesaikan, terutama terkait perempuan dan anak.

"Salah satunya adalah Perda tentang Perempuan dan Anak yang sudah lama tidak diperbarui, meskipun kebutuhan akan perlindungan perempuan dan anak semakin meningkat," tuturnya.

Ia pun berharap agar pemerintah semestinya memprioritaskan pembaruan regulasi yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.

Menurutnya, jika tujuan utama pergub ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan status atau nikah siri, langkah yang lebih bijak adalah memperkuat pencatatan sipil, memberikan edukasi, serta menyediakan konseling keluarga bagi ASN.

"Kebijakan harus dirancang untuk tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga adil, manusiawi, dan melindungi semua pihak secara setara," pungkasnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y