Kritisi Pergub Bolehkan ASN Poligami, Anggota DPRD DKI Fraksi Golkar Farah Savira: Langkahi Ranah Privasi dan Normalisasi Praktik Tak Wajar

AKURAT JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Golkar, Farah Savira menanggapi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang izin perkawinan dan perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta.
Diketahui, pergub tersebut juga tercantum aturan terkait para ASN pria yang diperbolehkan melakukan poligami atau beristri lebih dari satu.
Farah mengatakan bahwa dirinya mengkritisi pergub tersebut lantaran dapat berpotensi melanggar ranah individu para ASN dan menormalisasi praktik tak wajar.
Baca Juga: Bukan Izinkan Poligami, Begini Penjelasan Pj Gubernur Teguh Soal Pergub ASN Pria Boleh Poligami
"Meskipun bertujuan untuk menciptakan ketertiban administrasi, aturan ini berpotensi melangkahi privasi individu dan menormalisasi praktik yang tidak wajar," ujar Farah kepada Akurat Jakarta, Sabtu (18/1/2025).
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta itu juga mengkritisi beberapa syarat dalam aturan tersebut terkait alasan ASN pria yang menikah lagi sangat tidak manusiawi.
"Ketentuan yang memperbolehkan ASN laki-laki menikah lagi dengan alasan istri dianggap tidak mampu menjalankan kewajiban rumah tangga, misalnya karena cacat fisik atau mental, sangat diskriminatif dan tidak manusiawi," ujarnya.
Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap Cuti Bersama Selamama tahun 2025, Persiapan Liburan
Ia menjelaskan, pernikahan adalah institusi yang harus didasarkan pada nilai-nilai saling mendukung dan menghormati, terutama dalam situasi sulit.
"Aturan ini justru berisiko memperburuk posisi perempuan, yang sering kali menjadi pihak paling rentan," imbuhnya.
Selain itu, ia mengatakan, tata kelola pernikahan ASN sebenarnya sudah diatur melalui ketentuan pernikahan yang dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil.
"Menambah aturan tambahan yang mencampuri aspek privat pernikahan hanya akan menambah beban administratif dan melanggar hak privasi individu," katanya.
Di sisi lain, ia juga mengatakan, masih ada banyak pergub dan peraturan daerah (perda) yang lebih mendesak untuk diselesaikan, terutama terkait perempuan dan anak.
"Salah satunya adalah Perda tentang Perempuan dan Anak yang sudah lama tidak diperbarui, meskipun kebutuhan akan perlindungan perempuan dan anak semakin meningkat," tuturnya.
Ia pun berharap agar pemerintah semestinya memprioritaskan pembaruan regulasi yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
Menurutnya, jika tujuan utama pergub ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan status atau nikah siri, langkah yang lebih bijak adalah memperkuat pencatatan sipil, memberikan edukasi, serta menyediakan konseling keluarga bagi ASN.
"Kebijakan harus dirancang untuk tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga adil, manusiawi, dan melindungi semua pihak secara setara," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





