Waduh! 694 Gedung Tinggi di Jakarta Ternyata Belum Penuhi Syarat Proteksi Kebakaran, Gulkarmat: Mereka Harus Segera Lakukan Perbaikan

AKURAT JAKARTA - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mencatat sebanyak 694 gedung bertingkat tinggi sampai rendah di Jakarta belum memenuhi syarat proteksi kebakaran.
Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, pihaknya menemukan terdapat 361 gedung bertingkat tinggi dengan 8 lantai ke atas belum memenuhi syarat.
"Jadi untuk gedung tinggi, 8 lantai ke atas di Jakarta itu jumlahnya ada 1.228 gedung, yang memenuhi syarat ada sekitar 867 gedung, tidak memenuhi syarat 361 gedung," ujar Satriadi di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga: Pramono-Rano Bakal Kurangi Hari Kerja Jadi 4 Hari, Tim Transisi: Ikut Tren dari Kota-Kota Eropa
Selanjutnya, untuk gedung bertingkat menengah dengan 8 lantai ke bawah, pihaknya menemukan terdapat 333 gedung tidak memenuhi syarat.
"Kemudian, untuk gedung menengah, rendah, 8 lantai ke bawah, jumlahnya ada 1.381 gedung, memenuhi syarat 1.048 gedung, tidak memenuhi syarat ada 333 gedung," ujarnya.
Ia pun mengatakan, gedung yang tidak memenuhi syarat tersebut akan ditutup, melainkan akan dibina untuk lakukan perbaikan terhadap pemenuhan syarat proteksi kebakaran.
"Tidak memenuhi syarat ini bukan berarti dia ini (langsung ditutup), tapi dalam rangka pembinaan, perbaikan terkait dengan proteksi kebakaran aktif dan pasif," tuturnya.
Kemudian, pihaknya juga rutin melakukan pemeriksaan proteksi kebakaran terhadap ribuan gedung bertingkat baik di atas maupun di bawah delapan lantai di Jakarta.
Baca Juga: Anggota DPD RI Happy Djarot Ikuti Tanam Serentak se DKI Jakarta, Tanam Bibit Jagung dan Cabai
"Itu juga tadi dalam rangka pembinaan. Jadi setiap tahun kami periksa gedung-gedung tersebut terkait dengan proteksi kebakarannya," tukasnya.
Sementara itu, terkait peristiwa kebakaran yang terjadi di gedung Glodok Plaza beberapa waktu lalu, Satriadi mengungkapkan bangunan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat proteksi kebakaran.
"Nah untuk kasus Plaza Glodok ini, itu memang pada tahun 2023 itu sudah kita nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran," katanya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan di antaranya meliputi, proteksi kebakaran aktif dan pasif seperti springkel dan sprint protektor, alat evakuasi dan manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG) yakni siapa berbuat apa saat terjadi kebakaran. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




