Jakarta

Waduh! 694 Gedung Tinggi di Jakarta Ternyata Belum Penuhi Syarat Proteksi Kebakaran, Gulkarmat: Mereka Harus Segera Lakukan Perbaikan

Yasmina Nuha | 22 Januari 2025, 16:24 WIB
Waduh! 694 Gedung Tinggi di Jakarta Ternyata Belum Penuhi Syarat Proteksi Kebakaran, Gulkarmat: Mereka Harus Segera Lakukan Perbaikan

AKURAT JAKARTA - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mencatat sebanyak 694 gedung bertingkat tinggi sampai rendah di Jakarta belum memenuhi syarat proteksi kebakaran.

Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, pihaknya menemukan terdapat 361 gedung bertingkat tinggi dengan 8 lantai ke atas belum memenuhi syarat.

"Jadi untuk gedung tinggi, 8 lantai ke atas di Jakarta itu jumlahnya ada 1.228 gedung, yang memenuhi syarat ada sekitar 867 gedung, tidak memenuhi syarat 361 gedung," ujar Satriadi di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga: Pramono-Rano Bakal Kurangi Hari Kerja Jadi 4 Hari, Tim Transisi: Ikut Tren dari Kota-Kota Eropa

Selanjutnya, untuk gedung bertingkat menengah dengan 8 lantai ke bawah, pihaknya menemukan terdapat 333 gedung tidak memenuhi syarat.

"Kemudian, untuk gedung menengah, rendah, 8 lantai ke bawah, jumlahnya ada 1.381 gedung, memenuhi syarat 1.048 gedung, tidak memenuhi syarat ada 333 gedung," ujarnya.

Ia pun mengatakan, gedung yang tidak memenuhi syarat tersebut akan ditutup, melainkan akan dibina untuk lakukan perbaikan terhadap pemenuhan syarat proteksi kebakaran.

"Tidak memenuhi syarat ini bukan berarti dia ini (langsung ditutup), tapi dalam rangka pembinaan, perbaikan terkait dengan proteksi kebakaran aktif dan pasif," tuturnya.

Kemudian, pihaknya juga rutin melakukan pemeriksaan proteksi kebakaran terhadap ribuan gedung bertingkat baik di atas maupun di bawah delapan lantai di Jakarta.

Baca Juga: Anggota DPD RI Happy Djarot Ikuti Tanam Serentak se DKI Jakarta, Tanam Bibit Jagung dan Cabai

"Itu juga tadi dalam rangka pembinaan. Jadi setiap tahun kami periksa gedung-gedung tersebut terkait dengan proteksi kebakarannya," tukasnya.

Sementara itu, terkait peristiwa kebakaran yang terjadi di gedung Glodok Plaza beberapa waktu lalu, Satriadi mengungkapkan bangunan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat proteksi kebakaran.

"Nah untuk kasus Plaza Glodok ini, itu memang pada tahun 2023 itu sudah kita nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran," katanya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan di antaranya meliputi, proteksi kebakaran aktif dan pasif seperti springkel dan sprint protektor, alat evakuasi dan manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG) yakni siapa berbuat apa saat terjadi kebakaran. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.